Skandal Perjalanan Dinas DPRD Ternate, Nurjaya siap Jadi “Justice Collaborator”
- 15 Agt 2026 08:41 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjadin) anggota DPRD Kota Ternate tahun 2024 hingga 2026 yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai memasuki babak baru. Pasalnya dalam tahap penyelidikan, salah satu anggota DPRD Ternate, Nurjaya Ibrahim menyatakan siap membongkar skandal perjadin yang diduga merugikan keuangan daerah atau negara.
Penegasan ini disampaikan langsung, Nurjaya Hi. Ibrahim melalui Penasihat Hukum, Alan Roslan dan tim usai menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Sub Direktorat III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Jumat, 14 Agustus 2026.
Nurjaya Hi. Ibrahim melalui tim penasihat hukum, Roslan saat ditemui rri.co.id tadi malam menyatakan, sebagai warga negara yang baik, kliennya telah menghadiri undangan untuk klarifikasi ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas dugaan kasus Perjadin yang tengah ditangani di Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. "Klien Kami Ibu Nurjaya sudah diperiksa tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara selama lebih 10 jam lamanya," ujar Roslan.
Sekretaris KAI Maluku Utara itu mengakui, dalam pemeriksaan tersebut, kliennya ditanyakan kurang lebih 20 pertanyaan yang masuk dalam pokok perkara. Selain menjalani pemeriksaan lanjut Roslan, kiennya juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke penyidik untuk membuat terang perkara tersebut.
"Klien kami duduk di kursi DPRD bukan untuk mencari sesuatu, karena sebelumnya juga klien kami adalah seorang pengusaha, jadi dari segi penghasilan cukuplah, klien kami hadir di DPR ini untuk membawa aspirasi masyarakat sebagai seorang wakil rakyat," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pihaknya siap mendukung penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar perkara tersebut dapat terungkap, karena dengan niat baik kliennya untuk membuka kasus korupsi itu seterang mungkin. "Ini sifatnya pengumpulan bahan keterangan, makanya semua bukti-bukti transfer dan bil hotel kami sudah serahkan," ucapnya.
Roslan secara tegas juga mengakui, kliennya sangat siap mengembalikan kerugian negara jika hasil audit ditemukan adanya indikasi kerugian. "Klien kami tidak pernah mentoleransi hal-hal yang bertentangan selama ini, prinsipnya, kami berkeyakinan klein kami tidak terlibat karena soal Perjadin itu, ada oknum yang mengarahkan atau diatur dan buktinya sudah ada," katanya.
Selaku tim hukum dirinya berharap, agar kasus ini dapat dikawal bersama agar pelakunya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Senada dengan Roslan, Mubarak Abdurrahman juga berharap agar pihak-pihak lainnya juga segera diperiksa dan menghormati panggilan tim penyidik Subdit III Ditreskrimsus.
Menurutnya, perkara ini harus memegang prinsip asas praduga tak bersalah, karena dengan adanya hal tersebut pihaknya tetap mengawal perkara ini sampai tuntas. "Kami yang tergabung dalam tim hukum Ibu Nurjaya akan mengawal ini sampai selesai," ucapnya mengakhiri.
Terpisah Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Hadi Poerwanto belum merespons panggilan dan pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....