Hakim Nilai Aliong Dirikan Perusahaan Daerah Tipu-Tipu
- 23 Feb 2026 23:20 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate: Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri (PN) Ternate menilai Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang dibentuk mantan Bupati Taliabu, Aliong Mus adalah perusahaan tipu-tipu. Pasalnya perusahaan yang diberikan modal senilai Rp 1,5 miliar tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2020.
Penegasan ini disampaikan langsung Kadar Noh selaku ketua majelis hakim dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi atas kasus korupsi penyertaan modal dengan tiga terdakwa masing-masing, Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi diantaranya adalah, mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Mantan Kadis PUPR Taliabu, Suprayitno Ambarak serta Ayu selaku mantan sekretaris pribadi Kepala BPKAD Taliabu, Senin, 23 Februari 2026.
Ketua majelis hakim juga menyatakan, pendirian Perusda tipu-tipu ini, selain tidak terdaftar secara resmi, tiga terdakwa yang merupakan petinggi Perusda tersebut merupakan orang dekat Aliong yang notabenenya adalah pengurus partai politik yang masih aktif.
Dari beberapa keterangan saksi pada sidang sebelumnya dan keterangan Aliong dalam sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menelusuri lebih dalam keterlibatan mantan Bupati Taliabu dalam kasus dugaan korupsi yang tengah disidangkan.
"JPU tolong dalami keterlibatan Aliong Mus ya, karena saat itu yang bersangkutan ini Bupati dan yang bersangkutan pendiri Perusda, Jadi Aliong juga harus bertanggung jawab, karena perusahaan tersebut yang dibentuk untuk mendongkrak PAD justru malah merugikan daerah," ucap ketua majelis dengan nada tegas.
Ketua Majelis juga menyatakan, dari sekian saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya hingga sidang hari ini, sudah jelas adanya peran Aliong Mus. Apalagi, pengangkatan petinggi perusahan yang dibentuk tersebut dilakukan sesuka hati tanpa didasari dengan aturan yang berlaku.
“Sehingga tidak ada alasan untuk dibiarkan, karena perbuatan Aliong telah merugikan kepentingan masyarakat Pulau Taliabu. Kerja asal-asalan, sudah tidak mengikuti prosedur, malah angkat pengurus partai menjadi Direktur. Sudah tidak paham aturan, malah gak baca undang-undang," kata Ketua Majelis.
Terpisah, JPU Kejari Taliabu, Achmad Fadli saat dikonfirmasi usai persidangan menyatakan, sesuai perintah majelis Hakim, pihaknya akan kroscek dan mempelajari kembali kasus tersebut.
"Apa yang disampaikan pak Hakim kita akan pelajari dan kroscek kembali. Nanti hasilnya seperti apa, kita menyampaikan ke Hakim, begitu juga soal PDAM," ungkapnya mengakhiri.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penyidikan pada Mei 2020, PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, fakta penyelidikan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut bukanlah perseroan daerah, bahkan tidak berbadan hukum, sehingga dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dinyatakan ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada, Selasa, 24 Februari 2026 pukul 09:00 WIT.