Jadi Saksi Korupsi, Aliong Mus Dicecar Majelis Hakim
- 23 Feb 2026 12:30 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus dicecar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Aliong dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu dalam agenda sidang kasus penyertaan modal senilai Rp1,5 miliar di Kabupaten setempat.
Majelis hakim PN Ternate, Kadar Noh dalam sidang terfokus pada pembentukan PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang dibentuk Aliong setelah mengikuti rapat di Jakarta.
“Pembentukan PT.TJM ini dibuatkan setelah kami (kepala daerah) mengikuti rapat di Jakarta, dan perusahaan ini dibentuk untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Taliabu,” ujar Aliong dalam sidang, Senin, 23 Februari 2026.
Aliong juga mengakui, rencana pembentukan Perusda tersebut, sebelumnya digelar rapat dengan dinas terkait mulai dari Dinas Keuangan dan PTSP, Inspektorat dan bagian Hukum serta beberapa dinas terkait lain.
Dirinya mengakui, perusda yang dibuatkan tersebut, bergerak dalam bidang usaha dagang yang membeli hasil bumi dari masyarakat mulai dari cengkeh, kelapa, kopra hingga coklat.
“Dalam rapat itu kami membahas tujuan pembentukan Perusda yang bertujuan untuk mendongkrak PAD,” akunya.
Dihadapkan majelis Aliong juga mengakui, perusda yang dibentuk tersebut, daerah tidak diuntungkan dan dirugikan dengan pemberian modal senilai Rp1,5 miliar.
“Memang tidak ada untung, bahkan saya perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenkumham pada waktu itu, padahal saya sudah sempat menanyakan tapi penyampaian mereka ke saya adalah sementara proses,” akunya.
Setelah mendengar beberapa keterangan dari mantan Bupati, majelis hakim juga meminta semua terdakwa hingga saksi lain untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya karena semua keterangan yang diberikan akan digali.
“Terdakwa maupun saksi, keterangan yang disampaikan harus jelas, karena keterangan saudara-saudara akan kami jaring ibarat pukat harimau yang bukan hanya menangkap ikan besar tapi ikan kecil juga akan ikut tertangkap,” jelasnya.
Selain Aliong, JPU Kejari Taliabu juga menghadirkan dua saksi lain masing-masing adalah, Suprayitno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) dan Tri Lestari mantan Sespri Kaban BPKAD.
Ketiganya dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa masing-masing, Fransiska Subang, Irwan Mansur dan Hamka yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pulau Taliabu.