Mantan Wagub dan Istrinya Diperiksa Kejati Maluku Utara
- 04 Jul 2024 17:43 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali beserta istrinya diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Pemeriksaan terhadap Yasin Ali dan istrinya Mutiara Yasin dilakukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (4/7/2024).
Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi anggaran uang makan-minum (mami). Dan perjalanan dinas yang melekat di sekretariat Wakil Kepala Daerah (WKDH) Maluku Utara tahun 2022.
Dalam kasus ini, diketahui kerugian negara yang ditimbulkan yakni sebesar Rp13,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Kasi Penkum, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Dirinya juga menegaskan, Al Yasin Ali da istrinya diperiksa sejak kemarin. Kemudian pada hari ini dengan pemeriksaan lanjutan setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
“Kalau soal pemeriksaan kita sudah periksa sejak kemarin. Untuk kehadiran hari ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan bersama istrinya itu," katanya, tegas.
Richard juga menegaskan, dalam kasus ini, sedikitnya 20 orang sudah dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi. “Ada kurang lebih 20 orang saksi sudah kita mintai keterangan,” ucapnya.
Richard juga menyatakan, 20 saksi terperiksa, tidak menutup kemungkinan akan kembali dipanggil jika ke keterangannya dibutuhkan penyidik.
Meski sudah puluhan saksi dimintai keterangan, Richard secara gamblang mengakui belum ada calon tersangka yang dikantongi. “Belum ada, yang pasti kita lihat saja nanti,” katanya, tegas.
Karena dalam kasus ini diakui, penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta. Serta hasil pemeriksaan para saksi.
“Kalau sudah baru kita dapat simpulkan," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....