Kemenkum Malut Perkuat Pendampingan Pendaftaran Merek UMKM
- 03 Feb 2026 09:51 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara memberikan layanan konsultasi serta pendampingan pendaftaran merek kepada masyarakat, Senin 2 Februari 2026. Sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum dan mendorong pelaku UMKM naik kelas.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil menerima kunjungan pemohon Nazla Albaar yang mendaftarkan merek usaha oleh-oleh khas Ternate. Melalui konsultasi, Nazla mendapat penjelasan mengenai tahapan, persyaratan, dan manfaat pendaftaran merek sebagai perlindungan identitas usaha.
Tim Bidang Kekayaan Intelektual juga mendampingi proses kelengkapan dokumen, termasuk rekomendasi dari Dinas Koperasi, agar pendaftaran dapat segera berlanjut sesuai ketentuan berlaku.
Kepala Kanwil, Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa layanan ini merupakan komitmen Kemenkumham dalam memperkuat ekonomi daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual.
"Pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas konsultasi agar produk lokal semakin berdaya saing," katanya.
Kadiv Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menambahkan bahwa Kanwil akan terus menyediakan ruang konsultasi dan pendampingan, baik secara langsung maupun daring, guna memberikan pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan konsumen," katanya.
Sementara itu, Nazla Albaar mengapresiasi layanan pendampingan gratis tersebut dan berharap proses pendaftaran mereknya berjalan lancar demi memajukan usaha oleh-oleh lokal.