OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen
- 26 Jun 2026 06:38 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan atau Financial Influencer. Regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memastikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Melalui aturan baru ini, OJK ingin mendorong terciptanya ekosistem informasi sektor jasa keuangan yang lebih terpercaya dan berintegritas. Kehadiran POJK juga diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 24 Juni 2026, OJK menjelaskan bahwa aturan tersebut menjadi pedoman bagi para penyampai informasi yang memiliki pengaruh di tengah masyarakat. Dengan adanya standar perilaku yang jelas, para financial influencer diharapkan dapat bersama-sama menjaga kualitas informasi yang beredar di ruang publik.
Selain itu, regulasi ini disusun sebagai bentuk perlindungan dan pencegahan terhadap potensi kerugian yang dapat dialami konsumen akibat penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang tidak tepat atau menyesatkan.
OJK menilai meningkatnya peran penyampai informasi terkait produk dan layanan keuangan menuntut adanya pedoman perilaku yang mampu memastikan seluruh informasi disampaikan secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas sebelum mengambil keputusan keuangan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Penyampai Informasi merupakan pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk maupun layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi yang meliputi edukasi keuangan, pemasaran, hingga pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan.
Regulasi itu juga mengatur pemanfaatan Sistem Manajemen Pembelajaran Edukasi Keuangan oleh penyampai informasi, mekanisme pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran, penyampai informasi diperbolehkan bekerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Namun, OJK menegaskan bahwa PUJK tetap memiliki kewajiban serta tanggung jawab penuh terhadap informasi yang disampaikan dalam kegiatan pemasaran tersebut.
Sementara itu, untuk kegiatan pemberian rekomendasi produk atau layanan keuangan, OJK menegaskan bahwa penyampai informasi wajib memiliki izin apabila kegiatan tersebut dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk di pasar modal diwajibkan memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun untuk pemberian rekomendasi produk dan/atau layanan aset keuangan digital, penyampai informasi harus memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap seluruh pihak yang aktif menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan dapat menjalankan perannya secara profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan terus meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....