LPS Tetap Pertahankan Bunga Penjaminan, Bank Lebih Stabil
- 31 Mei 2026 19:23 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 28 Mei 2026. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.
TBP yang ditetapkan berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026, masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
LPS menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator yang masih menunjukkan kondisi perbankan yang sehat. Perkembangan suku bunga pasar simpanan Rupiah maupun valuta asing tercatat masih mengalami kenaikan terbatas, sementara penghimpunan dana masyarakat tetap tumbuh kuat.
Selain itu, likuiditas perbankan dinilai masih memadai dan tingkat persaingan antarbank berlangsung secara sehat. Kondisi tersebut membuat tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dianggap cukup untuk menjaga stabilitas sektor perbankan dan kepercayaan para nasabah.
Dari sisi intermediasi, kinerja industri perbankan nasional juga terus menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam mata uang Rupiah tercatat lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing. Kinerja tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko ekonomi.
LPS juga menegaskan bahwa tingkat cakupan penjaminan simpanan masih terjaga dengan baik dan jauh melampaui amanat Undang-Undang. Saat ini, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya masih berada di atas 90 persen dari total rekening nasabah perbankan.
Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening juga memperoleh jaminan penuh dengan batas yang sama.
Menurut LPS, TBP yang berlaku saat ini masih efektif dalam menjaga tingkat perlindungan nasabah penyimpan sekaligus mendukung kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ke depan, lembaga tersebut akan terus melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan tingkat cakupan penjaminan agar tetap selaras dengan dinamika pasar.
LPS juga menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan penjaminan simpanan. Sesuai Undang-Undang, simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi tiga syarat atau dikenal dengan prinsip 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, menerima tingkat bunga tidak melebihi TBP, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank sebelum menempatkan dana. Di sisi lain, perbankan diminta lebih aktif dan transparan dalam menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah.
LPS menegaskan akan terus mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan pasar keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan penjaminan simpanan tetap kredibel, efektif, dan mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah berbagai dinamika ekonomi yang berkembang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....