LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

  • 22 Jan 2026 21:31 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah dan valuta asing. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin, 19 Januari 2026, dan berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.

TBP simpanan Rupiah di bank umum dipertahankan sebesar 3,50 persen, sementara TBP simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,00 persen. Adapun TBP simpanan valuta asing di bank umum tetap di level 2,00 persen.

Pgs. Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D. Purba, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Antara lain tren suku bunga pasar yang menurun, pertumbuhan simpanan perbankan yang positif, likuiditas perbankan yang memadai, serta cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas amanat undang-undang.

LPS juga memperhitungkan prospek pertumbuhan ekonomi serta risiko makroekonomi global dan domestik. “Kami berharap perbankan memperhatikan TBP LPS dalam penghimpunan dana dari masyarakat,” ujar Ferdinan di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, LPS memaparkan kondisi industri perbankan nasional yang dinilai tetap solid. Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy). Terutama ditopang kredit investasi. Dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 13,83 persen (yoy), didorong peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat tinggi di level 26,05 perseb per November 2025. Likuiditas perbankan juga dinilai kuat, tercermin dari rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57 perseb per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10 persen.

Program penjaminan simpanan LPS dengan nilai maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS, melampaui mandat undang-undang sebesar 90 persen.

LPS juga mengimbau bank agar transparan menyampaikan informasi TBP kepada nasabah. Ferdinan menegaskan TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS (3T). Yakni simpanan tercatat di bank, bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak terlibat tindakan melanggar hukum yang merugikan bank.

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, melaporkan kinerja LPS sepanjang 2025 yang dinilai positif. Hingga kini, seluruh bank di Indonesia tercatat sebagai peserta program penjaminan LPS.

Sejak berdiri, LPS telah melakukan resolusi terhadap 1 bank umum, 130 BPR, dan 16 BPRS melalui likuidasi, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan bail-in pada 1 BPR. Proses pembayaran klaim kepada nasabah juga semakin cepat, dengan rata-rata pembayaran klaim pertama dilakukan dalam 5 hari kerja setelah izin usaha bank dicabut.

Secara keuangan, total aset LPS pada 2025 meningkat 13,6 persen menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS mencatat surplus Rp33,8 triliun, naik 13,8 persen dari tahun sebelumnya, dengan cadangan penjaminan mencapai Rp213,4 triliun.

LPS juga berkontribusi pada perekonomian nasional melalui pembayaran pajak sebesar Rp3 triliun dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) senilai Rp51,4 triliun. Selain itu, melalui program LPS Peduli, LPS menyalurkan bantuan tanggap bencana senilai Rp1,4 miliar.

Untuk 2026, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, antara lain percepatan persiapan program penjaminan polis yang ditargetkan berjalan pada 2027, penguatan sistem IT BPR. Serta peningkatan literasi keuangan guna menekan jumlah masyarakat unbanked.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa 2026 akan menjadi momentum lompatan besar bagi LPS. “Kami akan mengoptimalkan seluruh sumber daya untuk menjadikan LPS sebagai lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional,” ujarnya.

Rekomendasi Berita