IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam

  • 22 Jan 2026 21:21 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital. Dana tersebut berasal dari pemblokiran rekening pelaku di 14 bank, sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri pimpinan OJK, Komisi XI DPR RI, perwakilan industri perbankan, aparat penegak hukum, serta sejumlah korban penipuan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti konkret kehadiran negara. Khususnya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital yang kian kompleks.

“Kejahatan keuangan saat ini semakin inovatif dan lintas negara. Sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolaboratif,” ujar Friderica.

OJK mencatat berbagai modus penipuan yang marak, mulai dari penipuan belanja online, impersonation atau panggilan palsu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga love scam. Tantangan utama penanganan meliputi tingginya volume aduan, keterlambatan pelaporan, serta kompleksitas pelacakan aliran dana.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam menjaga kepercayaan publik. “Kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan sangat penting agar dapat terus berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menilai penipuan di sektor jasa keuangan sebagai kejahatan serius yang tergolong white collar crime. Sehingga perkara ini memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan.

Sejak berdiri hingga pertengahan Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.

OJK mengimbau masyarakat segera melapor ke IASC melalui iasc.ojk.go.id apabila menjadi korban penipuan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan. Masyarakat juga diminta waspada terhadap pihak yang mengatasnamakan IASC untuk melakukan penipuan lanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....