Aktivasi Coretax di Maluku Utara Berjalan Lambat
- 28 Des 2025 07:07 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax, di Provinsi Maluku Utara masih berjalan lambat. Hingga akhir 2025, tingkat aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax baru mencapai 18,23 persen dari total wajib pajak terdaftar, jauh di bawah target nasional.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antardaerah. Kabupaten Halmahera Tengah tercatat sebagai wilayah dengan tingkat aktivasi terendah, yakni hanya 4,68 persen.
Kondisi ini mencerminkan tantangan struktural dalam penerapan digitalisasi perpajakan di daerah kepulauan. Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Maluku Utara, Sakop, menjelaskan rendahnya tingkat aktivasi dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
“Sebaran wajib pajak yang berada di wilayah kepulauan, literasi perpajakan yang belum merata. Serta kendala pemutakhiran data NIK dan NPWP masih menjadi tantangan utama,” ujarnya, ditulis RRI, Minggu (28/12/2025).
Menurut Sakop, hambatan teknis dan geografis tersebut berdampak langsung pada kecepatan adopsi Coretax. Yang mana sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan pajak secara nasional.
Untuk mendorong percepatan aktivasi, Kementerian Keuangan di Maluku Utara akan memperkuat koordinasi dengan pimpinan unit vertikal serta pemerintah daerah. Langkah ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak.
“Upaya kami mencakup imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri agar segera mengaktifkan akun Coretax sebagai bentuk dukungan terhadap modernisasi sistem perpajakan nasional,” kata Sakop. Pemerintah berharap peningkatan partisipasi dalam aktivasi Coretax dapat memperkuat basis penerimaan negara sekaligus mendorong transformasi digital di sektor ekonomi dan bisnis daerah.