Permintaan Data SLIK Mendominasi Aduan ke OJK Malut

  • 02 Des 2025 07:54 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tingginya laporan dari masyarakat sejak kantor tersebut mulai beroperasi penuh di wilayah Maluku Utara. Dari berbagai aduan yang masuk, permintaan data SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) menjadi yang paling dominan.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir intensitas permintaan data SLIK meningkat cukup signifikan. Menurut Adi, rata-rata terdapat 2 hingga 3 laporan setiap hari, namun pada beberapa waktu tertentu jumlah itu bisa melonjak hingga 8 sampai 10 permintaan dari masyarakat.

“Yang paling banyak adalah permintaan data SLIK untuk mengetahui jumlah pinjaman, kualitas kredit, hingga memastikan apakah data tersebut dimanfaatkan pihak lain. Dalam sebulan terakhir intensitasnya cukup meningkat,” kata Adi Surahmat, Senin (1/12/2025).

Adi menambahkan, dari sejumlah laporan yang masuk, sebagian berupa pengaduan terkait data SLIK yang tidak sesuai. Misalnya, ada nasabah yang telah melunasi pinjaman, namun status pelunasannya belum tercatat pada sistem.

Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, saat diwawancarai RRI Padang Senin (1/12/2025).

“Kasus seperti itu tetap kami tindak lanjuti. Kami sampaikan kepada industri jasa keuangan melalui mekanisme yang berlaku," ucap Adi. Selain pengaduan resmi, sebagian masyarakat juga hanya melakukan konsultasi atau meminta penjelasan terkait layanan keuangan tanpa mengajukan laporan.

Adi menegaskan, keberadaan OJK di Maluku Utara bertujuan memperkuat pelayanan dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Ia mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan pelayanan yang tidak memuaskan atau adanya dugaan penyimpangan oleh lembaga keuangan.

“Sepanjang ada bukti yang tepat, masyarakat bisa melaporkan ke OJK. Melalui portal perlindungan konsumen, laporan dapat diinput dan industri jasa keuangan wajib memberikan jawaban, dan kami akan memonitornya,” ujarnya.

OJK juga menyediakan fasilitas mediasi apabila terjadi sengketa antara konsumen dan lembaga keuangan. Namun, bila kasus tidak dapat dimediasi oleh OJK, ada opsi penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Sementara itu, untuk kasus tertentu dengan nilai kerugian yang besar, penyelesaiannya tetap dikembalikan kepada konsumen dan pihak industri jasa keuangan. Ini dikarenakan sifat hubungan mereka merupakan hubungan bisnis.

Rekomendasi Berita