LPS Pastikan Simpanan Masyarakat Tetap Aman

  • 27 Nov 2025 09:31 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Ternate Sore ini pro1 menghadirkan Dialog istimewa bertajuk “Kenali LPS Lebih Dekat: Simpananmu di Bank Aman, Masa Depan Nyaman”. Program ini mengupas peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjaga keamanan dana masyarakat di perbankan, Selasa (25/11/2025)

Ternate sore menghadirkan narasumber Deputi Kepala Kantor Perwakilan Kantor Perwakilan LPS III – Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) yang berkantor di Makassar, yakni

Dialog Edukasi LPS Pro1 Ternate Bahas Keamanan Simpanan Publik

KBRN, Ternate: LPP RRI Ternate melalui Pro1, menghadirkan dialog khusus yang membahas pentingnya penjaminan simpanan sebagai fondasi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Acara ini digelar Selasa (25/11/2205) dan menjadi ruang edukasi publik mengenai peran LPS dalam menjaga keamanan dana nasabah Indonesia.

Deputi Kepala LPS III, Silawesi-Maluku-Papua (Sulampua) Prayitno Amigoro hadir memberikan penjelasan langsung terkait mandat lembaga penjamin simpanan nasional. Ia menyebut LPS lahir dari pengalaman krisis moneter 1998 yang membuat banyak bank kolaps dan menggoyahkan kepercayaan masyarakat kala itu.

“LPS hadir memastikan dana masyarakat tetap aman meskipun bank menghadapi persoalan serius seperti kebangkrutan,” kata Prayitno dalam dialog tersebut. Ia menjelaskan keberadaan LPS penting dalam memperkuat stabilitas keuangan nasional serta meningkatkan keberanian masyarakat untuk menabung.

Dalam penjelasannya, ia memaparkan dua fungsi utama LPS yaitu menjamin simpanan masyarakat dan menangani bank bermasalah melalui mekanisme resolusi. Ia menambahkan bahwa LPS kini memegang mandat tambahan agar dapat merespons lebih cepat terhadap potensi krisis dalam sistem keuangan nasional.

Segmen penjaminan simpanan membahas berbagai jenis simpanan dijamin LPS termasuk tabungan giro deposito hingga sertifikat deposito masyarakat. Ia menegaskan seluruh bank Indonesia otomatis menjadi peserta LPS sehingga masyarakat memperoleh kepastian perlindungan terhadap simpanan mereka.

Menurutnya LPS menjamin simpanan hingga dua miliar rupiah per nasabah per bank selama memenuhi seluruh ketentuan penjaminan berlaku. Ia menjelaskan syarat tersebut meliputi pencatatan pembukuan tingkat bunga penjaminan dan ketentuan nasabah tidak menyebabkan bank gagal.

“Kami hadir lebih dekat agar edukasi penjaminan simpanan menjangkau seluruh wilayah timur Indonesia,” ujarnya diakhir dialog. Ia juga mengajak masyarakat menabung di bank karena simpanan terlindungi LPS hingga dua miliar serta memiliki peluang berkembang melalui bunga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....