OJK Maluku Utara Perkuat Sinergi Lawan Keuangan Ilegal
- 25 Nov 2025 18:24 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) membangun sinergi melawan keuangan ilegal. Hal tersebut bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat di Maluku Utara dari adanya praktek keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Kejayaan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal hanya bisa dicapai dengan sinergi yang kuat, literasi yang luas, dan komitmen seluruh ekosistem. Dengan begitu peringatan dini kepada masyarakat dapat berjalan optimal untuk menghindari kerugian aktivitas keuangan ilegal pada masyarakat Maluku Utara,” kata Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat, saat Focus Group Discussion (FGD) di Kota Ternate, Senin (24/11/2025).
Adi menegaskan pembentukan Satgas PASTI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Amanat tersebut mewajibkan OJK bersama kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor jasa keuangan.
Kegiatan FGD ini menjadi wadah koordinasi antaranggota Satgas PASTI dalam merumuskan strategi pencegahan dan penindakan aktivitas keuangan ilegal. “Melalui edukasi, sosialisasi, dan pemantauan jaringan masing-masing anggota, kami dapat memberikan peringatan dini dan mencegah kerugian masyarakat,” kata Adi, menambahkan.
Kasubdit 2/Fismondev Ditreskrimsum Polda Maluku Utara, Kompol H. Tajuddin, menyebut kehadiran OJK mempermudah koordinasi Satgas PASTI. Khususnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan aktivitas keuangan ilegal di daerah.
Anggota Satgas PASTI Maluku Utara mencakup OJK, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, BIN, Kantor Wilayah Agama dan Hukum. Serta berbagai dinas pemerintah provinsi, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari hasil FGD, Satgas PASTI Maluku Utara telah menghimpun masukan dan informasi setiap anggotanya. Himpunan informasi ini akan menjadi rencana kerja tahun 2026, guna memastikan masyarakat terbebas dari penawaran dan investasi keuangan ilegal.