Gandeng Media, LPS Sulampua Pertegas Perannya di Daerah
- 24 Nov 2025 11:51 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar pertemuan perdana dengan insan pers di Maluku Utara, Senin (24/11/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tidore, Hotel Bela, Kota Ternate, tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus sosialisasi peran dan fungsi LPS kepada media.
Pertemuan dihadiri Kepala Perwakilan LPS III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) Fuad Zaen, didampingi Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua Prayitno Amigoro. Sebanyak 20 jurnalis dari media cetak, radio, dan media daring mengikuti kegiatan ini.
Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Fuad Zaen, mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memperluas pemahaman publik mengenai keberadaan dan tugas LPS. LPS memiliki mandat utama menjamin simpanan nasabah dan menangani bank gagal melalui kebijakan penjaminan simpanan, resolusi bank, serta proses likuidasi atau penyertaan modal sementara.
Fuad menegaskan, LPS berperan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. LPS juga kini mempersiapkan pelaksanaan program penjaminan polis yang diamanatkan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Kami berkewajiban membayar klaim penjaminan simpanan ketika izin usaha bank dicabut. Mandat baru dalam UU P2SK juga memperluas peran LPS dalam program penjaminan polis,” kata Fuad.
Pertemuan tersebut turut membahas perkembangan pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi bank tahun 2025. Termasuk kesiapan LPS menjalankan amanat baru sesuai regulasi terbaru.
Deputi Kepala Perwakilan LPS III Sulampua, Prayitno Amigoro, menjelaskan mekanisme monitoring kesehatan perbankan yang dilakukan LPS. Menurutnya, pengawasan utama perbankan berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara LPS melakukan pemantauan secara tidak langsung melalui kerja sama dengan OJK dan analisis data internal. Prayitno menyebut, OJK menetapkan status pengawasan bank.
Baik yang beroperasi normal maupun yang masuk kategori Bank Dalam Penyehatan (BDP). Status tersebut kemudian disampaikan kepada LPS sebagai dasar pelaksanaan tugas resolusi bank.
Selain data dari OJK, LPS memiliki unit surveilans yang bertugas memantau kondisi bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah. Pemantauan dilakukan untuk mendeteksi potensi penurunan kinerja bank serta memperkirakan kebutuhan pencadangan dana penanganan bank dalam satu tahun ke depan.
“Surveilans membantu kami menghitung berapa banyak bank yang perlu diselamatkan dan berapa yang kemungkinan izin usahanya akan dicabut dalam periode mendatang,” ujar Prayitno. Melalui pertemuan ini, LPS berharap kerja sama dengan media dapat memperkuat penyebaran informasi publik terkait penjaminan simpanan dan stabilitas sistem keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....