Tara No Ate Raih Pusat Perbelanjaan Berbasis KI

  • 24 Jul 2025 20:35 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kementerian Hukum Maluku Utara menyerahkan sertifikat pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual kepada Tara No Ate. Penyerahan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen menjaga legalitas produk dagangannya.

Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan penghargaan tersebut sebagai dukungan terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menegaskan bahwa produk yang diperdagangkan harus memiliki legalitas jelas dan tidak melanggar hukum.

“Langkah proaktif ini menunjukkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan terpercaya,” ujar Argap. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin saat mewakili sambutan resmi di Benteng Oranye, Kamis (24/7/2025).

Argap menambahkan, sertifikat ini juga bertujuan meminimalisir pelanggaran HKI dan perlindungan konsumen dari produk palsu. Selain itu, diharapkan bisa mendorong kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha dan masyarakat luas.

Pemilik Tara No Ate, Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Kemenkum Malut. “Ini bentuk komitmen dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual hasil kreativitas masyarakat,” katanya singkat.

Rekomendasi Berita