PT WKM Bakal Dilidik Gegara Jual Bijih Nikel Sitaan

  • 19 Feb 2025 19:19 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Perusahan pertambangan nikel yakni PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Timur akan dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, karena diduga menjual bahan mentah yang mengandung bijih nikel atau nikel ore.

Penyebabnya, perusahan yang diduga menjual bahan mentah nikel ore tersebut, sudah disita pengadilan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.

Hal ini ditegaskan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi rri.co.id, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengatakan bijih nikel yang dijual itu merupakan hasil sitaan pengadilan yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Data yang kami dapat ada 90 ribu metrik ton ore nikel yang sudah dijual. Ore itu adalah milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), yang telah siap untuk diproduksi. Namun dalam proses aktivitasnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT KPT yang dikeluarkan oleh Pemda Halmahera Timur dicabut oleh Pemprov Maluku Utara, kemudian diserahkan kepada PT WKM. Konflik antara kedua perusahaan ini berujung pada putusan Mahkamah Agung (MA), dan PT WKM dinyatakan secara hukum sah untuk mendapatkan IUP tersebut,” ujarnya.

Muhlis menyatakan, masalah tersebut sangat penting untuk dipertanyakan karena masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu.

Karena dalam hitungan KATAM lanjut Muhlis, berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) bahwa tongkang pengangkut ore, kerugian pemerintah daerah dari penjualan ore nikel itu, diperkirakan berkisar kurang lebih Rp30 miliar

Bukan dirinya juga mengakui, KATAM juga mempertanyakan dana jaminan reklamasi selama empat tahun.

“PT WKM dalam menjalankan aktivitasnya, sejak tahun 2018 hingga 2022, terindikasi belum menyetor dana jaminan reklamasi selama 4 tahun. Dari hasil investigasi kami, Pemerintah Provinsi Maluku Utara lewat Dinas ESDM pada tahun 2018, telah menyetujui dan menetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp13.454.525.148,” ujarnya.

Kata Muhlis, hal tersebut juga tertuang dalam surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, perihal Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi Tahun 2018-2022.

Namun, faktanya pihak PT WKM hanya melakukan sekali penyetoran, yakni pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.

“Untuk itu, pemerintah penting untuk menagih dan menindak dengan tegas pihak PT WKM, bila mana kewajiban tidak dipatuhi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Sekedar diketahui, ore yang disita untuk negara itu berjumlah 300 ribu ton. Belum diketahui secara jelas apakah semua ore yang disita itu sudah dijual oleh salah satu perusahaan tambang tersebut ataukah tidak.

Perusahaan tambang diduga menjual ore itu adalah PT WKM. Sementara informasi yang beredar luas menyebutkan bahwa ada 90 ribu ton ore yang sudah dijual, hasil dari penjual ore itu mencapai puluhan miliar yang dijual pada akhir 2021.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....