(Hoaks) Pemerintah Fasilitasi Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Remaja
- 27 Agt 2024 21:12 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Ramai di media sosial X tentang narasi yang menyebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan pemberian alat kontrasepsi untuk para anak remaja.
Disebutkan aturan ini berkaitan dengan pelegalan aborsi yang disahkan pada awal Agustus lalu yang seakan memberi sinyal pemerintah sengaja memperbolehkan praktik seks bebas bagi remaja.
Faktanya, informasi yang beredar luas itu ditemukan kekeliruan yang terkandung di dalamnya. Melansir dari cek fakta Kominfo bahwa pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undangan (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan ini, mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup. Dalam peraturan tersebut terdapat klausa yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.
Namun dalam penjelasannya, ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor dan atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....