OJK Terima 59 Aduan Termasuk Pinjol Ilegal
- 25 Apr 2024 13:46 WIB
- Ternate
KBRN, Ternate: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut) mendapati 59 laporan pengaduan hingga akhir Februari 2024. Beberapa di antara laporan itu terdapat aduan pinjaman online alias pinjol.
"Pengaduan terbesar dari sektor IKNB (Industri Keuangan NonBank) sejumlah 28 laporan", kata Kepala OJK SulutGoMalut, Winter. Diikuti pengaduan di sektor Perbankan dan Pinjaman Online masing-masing sejumlah 16 dan 15 pengaduan.
Aduan tersebut didapati melalui kegiatan edukasi dan pelindungan konsumen yang dilaksanakan sejak Januari hingga akhir Februari.
Edukasi menjangkau 749 peserta terdiri dari masyarakat umum, pelajar, dan mahasiswa. Kemdian guru, dosen, pelaku UMKM, nelayan, perangkat daerah, notaris, dan polisi.
"Di Provinsi Gorontalo mencapai 11 pengaduan sampai Februari 2024. Di sektor Perbankan terdapat 8 pengaduan dan di sektor IKNB sejumlah 3 pengaduan", ujar Winter.
"Sedangkan di Provinsi Maluku Utara tidak terdapat pengaduan sampai Februari 2024",
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....