Kemenkum Malut Fasilitasi Merek Kolektif KMP Indonesiana
- 27 Feb 2026 05:24 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Tidore – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Kelurahan Merah Putih Indonesiana, Selasa, 24 Februari 2026. Kunjungan tersebut bertujuan mendorong pendaftaran merek kolektif bagi produk kue khas yang diproduksi anggota koperasi setempat.
Ketua Koperasi Merah Putih Kelurahan Indonesiana, Rusmiyati Radjulan, menyambut baik inisiatif pendaftaran merek kolektif bagi produknya tersebut. Ia mengakui selama ini pengrajin hanya fokus produksi serta pemasaran sederhana tanpa memperhatikan aspek legalitas merek.
“Selama ini kami memang hanya menjual seadanya tanpa memikirkan perlindungan hukum atas merek produk,” ujarnya. “Dengan rencana pendaftaran merek kolektif ini, kami ingin meningkatkan kualitas dan kemasan produk,”
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Malut, Rian Arvin, menyampaikan koperasi tersebut merupakan binaan dinas terkait setempat. Menurutnya, koperasi aktif mengembangkan usaha berbasis potensi lokal sehingga memiliki peluang didaftarkan melalui skema merek kolektif.
Ia menjelaskan merek kolektif digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik sama mengenai sifat dan mutu. Dengan penerapan merek kolektif, produk koperasi akan memiliki identitas resmi yang lebih kuat di pasaran.
“Kekhasan produk ini merupakan aset daerah yang perlu dilindungi agar tidak diklaim pihak lain,” katanya. Ia menambahkan perlindungan hukum dapat meningkatkan nilai jual sekaligus memperkuat daya saing produk daerah.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan dukungan terhadap penguatan koperasi melalui perlindungan kekayaan intelektual daerah. “Kami mendorong koperasi memanfaatkan merek kolektif sebagai strategi perlindungan dan penguatan branding produk,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....