POP-HC Permudah Penulis dan Musisi Lindungi Hak Cipta
- 17 Feb 2026 21:05 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Layanan Persetujuan Otomatis Permohonan Hak Cipta atau POP-HC memudahkan pencatatan karya secara cepat daring. Program ini diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menjawab kebutuhan pelaku industri kreatif nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan POP-HC dirancang sederhana dan efisien bagi masyarakat. “POP-HC didesain agar pencatatan hak cipta selesai dalam waktu singkat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa 17 Februari 2026.
Ia menambahkan layanan tersebut mendukung percepatan perlindungan karya kreatif dan kepastian hukum. “Kami hadir untuk menyokong industri kreatif agar cepat melindungi kekayaan intelektualnya,” ucapnya lagi.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi kemudahan layanan POP-HC bagi masyarakat daerah. Menurutnya, proses pencatatan dapat selesai lima menit apabila dokumen persyaratan lengkap tersedia.
“Ini kesempatan besar bagi penulis dan musisi melindungi karya ciptanya,” katanya. Ia menyebut tren pencatatan hak cipta di Maluku Utara terus meningkat signifikan beberapa waktu terakhir.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Rian Arvin, menjelaskan persyaratan meliputi identitas pencipta dan contoh ciptaan. “Seluruh dokumen diunggah digital tanpa perlu datang ke kantor wilayah,” kataya menjelaskan.
Pemohon terlebih dahulu membuat akun pada sistem hakcipta.dgip.go.id secara daring resmi. Setelah mengisi formulir dan membayar biaya dua ratus ribu rupiah, sistem memproses otomatis.
Sistem kemudian menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan yang dapat langsung diunduh pemohon. Pencatatan ini penting sebagai bukti awal kepemilikan serta pencegahan pelanggaran hak cipta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....