Tradisi Matapia Bakai Asal Sula Resmi Dilindungi Negera
- 14 Feb 2026 04:04 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate – Tradisi Matapia Bakai, adat khas perkawinan dari Kepulauan Sula Maluku Utara, resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kategori pengetahuan tradisional dan kini mendapat perlindungan negara.
Tradisi ini dikenal sebagai pengabdian calon suami kepada keluarga calon istri. Pada fase ini, keluarga menilai kesetiaan dan pengabdian calon suami sebelum mempersunting anak gadis mereka. Masa pengabdian tersebut dianggap sebagai salah satu tahap paling penting dalam proses perkawinan adat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa pengetahuan tradisional merupakan karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang memiliki karakteristik warisan budaya yang dikelola dan dipelihara oleh komunitas tertentu.
"Pentingnya kepedulian seluruh pihak pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat untuk bersama melindungi pengetahuan tradisional agar tidak hilang atau diklaim pihak lain dan perlindungan KIK ini bertujuan mencegah eksploitasi pihak luar, menjaga identitas budaya, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat pemilik tradisi," ucap Budi, Jumat 14 Februari 2026.
Budi juga menilai ekosistem kekayaan intelektual harus terus diperkuat agar manfaatnya bersifat inklusif. Ia mengajak pemerintah daerah, komunitas, dan lembaga pendidikan untuk aktif mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal, seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi geografis, maupun indikasi asal.
“Mari lindungi pengetahuan tradisional dan budaya masyarakat melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal pada Kanwil Kementerian Hukum Malut,” ujar Budi Aragap, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....