Judi Online Berkedok Investasi Mengintai
- 21 Jan 2026 11:59 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Modus investasi palsu berkedok judi online terus berkembang dan kian menjerat masyarakat di Maluku Utara. Skema ini menyasar berbagai kalangan, dengan wilayah pertambangan disebut sebagai salah satu lokasi dengan kasus paling banyak ditemukan.
Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Reza Pratama, menilai maraknya judi online berkedok investasi terjadi karena lemahnya literasi keuangan masyarakat serta tingginya iming-iming keuntungan instan.
“Di Maluku Utara, banyak kasus judi online itu muncul di kawasan pertambangan. Faktor ekonomi, perputaran uang cepat, dan minimnya kontrol membuat pekerja tambang menjadi sasaran empuk,” ujar Reza, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Reza, pelaku tidak lagi secara terang-terangan menawarkan judi, melainkan mengemasnya sebagai investasi digital, game penghasil uang, atau platform berbasis aplikasi. Korban diminta menyetor modal, lalu dijanjikan keuntungan harian atau mingguan.
“Awalnya korban memang diberi hasil supaya percaya. Tapi ketika dana sudah besar, penarikan dipersulit bahkan akun diblokir. Di situlah kerugian terjadi,” katanya.
Terkait aspek hukum, Reza menegaskan bahwa judi online dalam bentuk apa pun tetap ilegal, meskipun dibungkus dengan istilah investasi atau teknologi.“Secara hukum, kalau sistemnya berbasis untung-untungan, taruhan, dan tidak ada aktivitas usaha riil, maka itu masuk kategori perjudian. Ini bisa dijerat KUHP, UU ITE, sampai tindak pidana penipuan,” ujarnya.
Reza mengingatkan masyarakat untuk selalu mengingat dua prinsip utama sebelum mengikuti tawaran investasi.
“Pertama, logis. Apakah masuk akal investasi dengan modal kecil bisa menghasilkan keuntungan besar dan pasti dalam waktu singkat? Kedua, legal. Apakah punya izin resmi dan sistemnya transparan?” kata Reza.
Jika salah satu dari dua hal tersebut tidak terpenuhi, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak melanjutkan.Selain judi online berkedok investasi, Reza juga menyoroti kasus travel umrah dengan sistem cicil yang belakangan mencuat, termasuk yang terjadi di Maluku Utara.
“Umrah itu ibadah, tapi ketika dijadikan skema menghimpun dana tanpa pengelolaan yang jelas, risikonya besar. Apalagi kalau dana jamaah diputar untuk kepentingan lain. Ini bisa masuk ranah penipuan,” ucapnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar memastikan travel umrah memiliki izin resmi dan mekanisme keuangan yang jelas.
Reza menilai edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk mencegah masyarakat terjebak investasi palsu dan judi online.
“Literasi keuangan harus dimulai dari hal sederhana, seperti memahami risiko, tidak mudah tergiur iming-iming cuan cepat, dan berani bertanya soal legalitas,” katanya.
Ia juga mendorong peran pemerintah daerah, kampus, tokoh masyarakat, dan media untuk aktif mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan investasi bodong.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....