Pajak Marketplace Mulai Dipungut, Pedagang Perlu Pahami Aturan Baru

  • 05 Okt 2026 05:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Mulai 1 Oktober 2026, pemerintah menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri melalui marketplace. Aturan tersebut membuat sejumlah platform digital memungut pajak langsung dari transaksi penjualan pedagang melalui sistem elektronik. Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perpajakan terhadap perkembangan perdagangan digital Indonesia.

Empat marketplace telah ditunjuk sebagai pihak lain yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh tersebut. Keempat platform tersebut adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan mekanisme. Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Peredaran bruto tersebut dihitung berdasarkan nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen tagihan marketplace terkait. Nilai tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam perhitungan.

Penerapan mekanisme baru tersebut sebenarnya tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang dalam negeri. Sebelumnya, pedagang memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran pajaknya secara mandiri sesuai ketentuan perpajakan berlaku. Kini, marketplace menjalankan fungsi pemungutan sehingga proses pembayaran dan administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu dalam satu tahun. Pedagang dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian tersebut berlaku apabila pedagang telah menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan berlaku.

Batas omzet Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto usaha selama satu tahun pajak berjalan. Perhitungan tersebut mencakup pendapatan dari toko online maupun toko fisik milik pedagang yang bersangkutan. Karena itu, pedagang perlu memperhatikan keseluruhan omzet usaha ketika menentukan kewajiban administrasi perpajakannya.

DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai dengan informasi sebenarnya. Dokumen pendukung juga perlu dilengkapi agar proses pemungutan pajak dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan membantu pedagang memahami kewajiban sekaligus menghindari kendala administratif dalam transaksi digital.

Bagi pedagang yang memenuhi ketentuan, pungutan PPh Pasal 22 dapat diperhitungkan dalam kewajiban pajaknya. Pemerintah menyebut mekanisme tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi dan menciptakan perlakuan pajak yang lebih setara. Perubahan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan mengikuti pertumbuhan ekonomi digital nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....