Registrasi SIM Wajib Biometrik Mulai Juli 2026
- 01 Jun 2026 18:48 WIB
- Ternate
RRI.CO.ID, Ternate - Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan digital melalui kebijakan baru di sektor telekomunikasi nasional. Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru akan wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui masa uji coba.
Penerapan sistem ini dilakukan setelah uji coba selama hampir lima bulan menunjukkan hasil yang positif. Selama periode tersebut, operator seluler telah mengimplementasikan teknologi verifikasi biometrik secara bertahap. Respons masyarakat terhadap kebijakan ini juga dinilai cukup baik dan menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyampaikan bahwa sistem berjalan optimal selama uji coba. Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata telah mengadopsi teknologi tersebut. Implementasi ini dinilai mampu meningkatkan validitas data pelanggan secara signifikan.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia menunjukkan penggunaan sistem ini terus meningkat. Tercatat sekitar 1,4 juta nomor baru telah diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah sejak Januari hingga April 2026. Angka tersebut menjadi indikator kesiapan ekosistem telekomunikasi dalam mendukung kebijakan ini.
Teknologi yang digunakan dalam sistem ini adalah pengenalan wajah atau face recognition yang terintegrasi. Data pengguna akan dicocokkan dengan basis data milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Proses ini memastikan bahwa identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan resmi yang dimiliki pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa operator seluler tidak menyimpan data biometrik pengguna dalam sistem mereka. Data wajah hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas dan tidak disimpan secara permanen. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keamanan serta privasi data masyarakat secara menyeluruh.
Selain meningkatkan keamanan, sistem ini juga diharapkan dapat menekan berbagai bentuk kejahatan digital. Risiko penipuan, phishing, hingga pencurian identitas dapat diminimalkan melalui validasi identitas yang lebih ketat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya.
Meski akan menjadi kewajiban bagi pengguna baru, kebijakan ini belum berlaku untuk pelanggan lama. Pengguna yang telah memiliki kartu SIM aktif tetap dapat melakukan registrasi biometrik secara sukarela. Pemerintah memberikan ruang transisi agar masyarakat dapat beradaptasi dengan sistem baru secara bertahap.
Dengan kesiapan infrastruktur dan dukungan operator, implementasi kebijakan ini diyakini berjalan efektif. Pemerintah memastikan penerapan penuh akan dilakukan secara nasional mulai Juli 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola sistem elektronik di Indonesia secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....