Konflik Agraria Dapat Diselesaikan lewat Pos Bantuan Hukum

  • 10 Nov 2025 19:13 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara (Malut), Budi Argap Situngkir mendorong peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan di Malut dalam penyelesaian konflik agraria.

Argap mengatakan bahwa 1.185 Posbankum pada desa dan kelurahan di Malut telah berjalan dan di antaranya telah berhasil menyelesaikan konflik agraria. Pembentukan posbakum, lanjut Argap, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam meningkatkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang selama ini memiliki keterbatasan layanan hukum.

“Pos bantuan hukum merupakan wadah penyelesaian permasalahan hukum yang dialami masyarakat. Di antaranya konflik agraria, sengketa lahan, KDRT, dan banyak lainnya,” kata Argap dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).

Salah satu contoh penyelesaian konflik agraria yakni di Desa Matuting dan Desa Tanjung, Halmahera Selatan. Melalui keberadaan posbankum, konflik agraria antara warga dapat diselesaikan dengan damai di antara kedua belah pihak yang berkonflik.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menginstruksikan agar pos bantuan hukum atau posbankum dapat membantu warga dalam penyelesaian konflik agraria ataupun sengketa lahan.

"Ada warga yang mengadu ke posbankum. Saya minta posbankum, bersama Pak Lurah bisa menyelesaikan itu, kalau nanti belum juga terselesaikan kita bantu lagi dengan media lainnya," kata Supratman di sela pertemuan dengan warga sekaligus peninjauan Posbankum di Kalteng.

Menkum menegaskan posbankum seharusnya menjadi sarana yang sangat strategis bagi masyarakat dalam penyelesaian berbagai permasalahan.

"Kalau administrasi kan lebih mudah kalau di sini, bisa mempertemukan langsung, bicarakan dari hati ke hati, pendekatan-pendekatan yang lebih humanis dan bisa diterima kedua belah pihak," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....