Posbakum Desa Wewemo Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga

  • 14 Okt 2025 18:57 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang digagas Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesiamembawa dampak positif bagi masyarakat desa. Hal ini dirasakan langsung oleh warga Desa Wewemo, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Kepala Desa Wewemo, Usman Modjo, mengatakan, keberadaan Posbakum di tingkat desa mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus dibawa ke kepolisian atau pengadilan.

Menurutnya, masyarakat kini memiliki ruang mediasi yang efektif melalui Posbakum Desa, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan secara damai dan kekeluargaan.

“Kami sangat setuju sekali, karena ketika permasalahan yang ada di desa itu tidak langsung ke pengadilan atau polisi. Selama ini terbentuknya Pos Bantuan Hukum Desa kami itu sangat luar biasa, dan masyarakat sangat mendukung,” ujar Usman kepada rri.co.id usai menerima sertifikat penghargaan Peacemaker Training dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas, di Bela Hotel Ternate, Senin (13/10/2025).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa beberapa kasus yang sebelumnya berpotensi berlanjut ke proses hukum formal, kini dapat diselesaikan dengan mediasi di kantor desa.

“Selama ini sudah beberapa kasus yang dimediasi di desa, alhamdulillah berjalan lancar dan damai. Bahkan ada yang sempat lapor ke pihak kepolisian, tapi akhirnya kami ambil keputusan untuk mediasi di desa, pelan-pelan aman dan damai,” kata Usman.

Kasus-kasus yang berhasil diselesaikan melalui Posbakum Desa antara lain sengketa tanah, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga pernikahan di bawah umur. Semua dapat dituntaskan secara musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum formal.

Usman menyebut, masyarakat Desa Wewemo menyambut baik program ini yang dinilai sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat akses keadilan di tingkat akar rumput.

“Alhamdulillah mereka juga setuju sekali dengan adanya Pos Bantuan ini. Setiap permasalahan tidak langsung ke kepolisian, tapi datang ke pemerintah desa, sering berkoordinasi,” ucapnya.

Posbakum Desa Wewemo adalah salah satu dari 1.185 Posbakum di Maluku Utara, yang masih memanfaatkan kantor desa sebagai tempat pelayanan hukum. Namun, Usman yang telah lulus pelatihan Peacemaker Justice berencana membangun kantor permanen Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) pada tahun anggaran 2026.

Posbakum merupakan salah satu program Kementerian Hukum yang mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, menghadirkan akses keadilan lebih dekat dengan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....