Sebanyak 18 Kelurahan Tanjungpinang Diusulkan Masuk Kampung Redam

  • 07 Okt 2026 15:24 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan 18 kelurahan di wilayahnya masuk dalam program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian atau Kampung Redam Kementerian Hak Asasi Manusia. Program tersebut diharapkan menjadi wadah masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan di lingkungan secara damai.

Usulan Kampung Redam dibahas dalam rapat koordinasi pembentukan Kampung Redam bersama Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, yang membawahi wilayah kerja Sumatera Utara dan Kepri. Kegiatan berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa, 6 Oktober 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan Kampung Redam dapat menjadi ruang bagi masyarakat di setiap kelurahan dalam menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan musyawarah. Menurutnya, persoalan yang muncul di tengah masyarakat perlu segera diselesaikan agar tidak berkembang menjadi konflik.

“Kalau ada kesalahpahaman, jangan dibiarkan, kalau ada konflik, jangan dibalas dengan konflik,” ujar Lis Darmansyah.

Lis menjelaskan, penyelesaian persoalan di masyarakat perlu mengedepankan semangat gotong royong, kekeluargaan, dan saling menghormati. Menurutnya, masyarakat perlu membangun pola penyelesaian masalah yang dimulai dari mengenali persoalan hingga mencari solusi bersama.

“Kita bangun sebuah pola, masalah dikenali, pihak didengarkan, perbedaan dipahami, dialog dibuka, musyawarah dilakukan dan solusi dicari,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Utara, Flora Nainggolan, mengatakan program Kampung Redam dapat diterapkan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang. Program tersebut diharapkan dapat mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis.

“Kelurahan yang ada di Kota Tanjungpinang diharapkan dapat berpartisipasi,” ujar Flora Nainggolan

Selain Kampung Redam, Kementerian HAM juga menyiapkan penggerak HAM di tingkat kelurahan. Saat ini, terdapat dua penggerak HAM di Kepri, masing-masing berada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.

Flora berharap, keberadaan penggerak HAM dapat diperluas hingga seluruh kelurahan di Tanjungpinang. Penggerak HAM nantinya menjadi mitra pemerintah kelurahan dan pemerintah daerah dalam membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai program pemerintah.

“Harapan kami Pak Wali, ke depannya kelurahan yang ada di Tanjungpinang juga nanti ada penggerak HAM nya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....