Pemetaan TPS oleh KPU Dilakukan Berdasarkan RT/RW
- 19 Sep 2026 23:46 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pembenahan RT/RW yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memetakan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kerana pemetaan TPS tidak berdasarkan alamat akan tetapi berdasarkan RT atau RW masing-msaing pemilih.
Komisoner KPU Provisi Kepri, Priyo Handoko, mengatakan pemetaan TPS oleh KPU bukan berdasarkan alamat, nama jalan atau perumahan. Namun, pemetaan dilakukan berdasarkan RT dan RW berdasarkan sistem agar dapat membaca angka secara mudah.
“RT adalah satuan pemerintahan terkecil, maka dalam menyusun atau memetakan TPS, basis utama kami adalah RT dan RW,” ujar Priyo Handoko, Sabtu, 19 September 2026.
Fenomena-fenoma yang terjadi di tingkat RT sangat berpengaruh terhadap proses pembentukan dan pemetaan TPS. Saat ini di Tanjungpinang sedang dilakukan penataan RT dan RW yang efeknya mempengaruhi daftar pemilih.
“Kami juga sudah berkoordinasi terus dengan Pemko Tanjungpinang terkait perubahan RT dan RW serta terus melakukan pemutakhiran lanjutan,” tuturnya.
Untuk saat ini belum dilakukan penyusunan dan pemetaan TPS baru di level pemutakhiran data. Pemutakhiran tersebut baru di tingkat kelurahan atau desa, misalnya ada pemilih baru pihaknya baru memetakannya berdasarkan kelurahan atau desa sesuai alamatnya.
Pihaknya juga masih menunggu regulasi terkait dengan dengan pemetaan TPS, apakah sama dengan tahun lalu atau ada perubahan. Penyusunan TPS akan dilakukan menjelang pemilu 2029 dan dilakuakn secara detail.
“Nanti saat penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2029, pemetaan TPS di lakukan, permasalahan ini diharapkan sudah clearlah di awal 2028 nantinya,”katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....