Realisasi Pajak Tanjungpinang Rp145 Miliar, Baru 50 Persen

  • 07 Sep 2026 16:01 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga memasuki September 2026 mencapai sekitar Rp145 miliar. Angka tersebut telah mencapai sekitar 50 persen dari target pajak daerah tahun 2026 sebesar Rp199 miliar, Senin, 7 September 2026.

Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, mengatakan capaian tersebut masih membutuhkan kerja keras agar target penerimaan pajak daerah tahun ini dapat tercapai. Menurutnya, memasuki September, realisasi penerimaan masih berada di kisaran 50 persen jika mengacu pada sejumlah komponen penerimaan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

”Kalau target untuk pajak daerah itu Rp199 miliar, yang hari ini sudah masuk di kas daerah lebih kurang Rp145 miliar,” ujar Said Alvie.

Said menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan BPPRD untuk meningkatkan penerimaan pajak adalah mengoptimalkan penggunaan sistem pembayaran digital Gurindam Pay. Sistem tersebut diharapkan dapat membantu pencatatan transaksi secara lebih transparan dan membuat penerimaan pajak dari sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir dapat masuk ke kas daerah secara langsung.

”Kami sangat berharap kepada wajib pajak dapat mengimplementasikan Gurindam Pay sehingga penerimaan pajak daerah secara real time dapat masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran digital juga menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak. Saat ini, BPPRD terus mendorong wajib pajak lainnya mengikuti langkah 10 wajib pajak yang telah menjadi pelopor dalam penerapan Gurindam Pay.

Said mengatakan, sistem tersebut memberikan kemudahan karena pembayaran dilakukan secara digital menggunakan QRIS. Dengan sistem tersebut, komponen pajak dapat langsung terpisah dan disetorkan ke kas daerah sehingga membantu pemerintah dalam melakukan pengawasan dan pencatatan penerimaan.

“Artinya sudah menggunakan QRIS dan langsung ter-split pajaknya ke kas daerah. Itu sangat-sangat membantu dalam penerimaan pajak daerah,” tuturnya.

Said menambahkan, kepatuhan wajib pajak masih menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan penerimaan. Selain itu, kondisi usaha seperti restoran, warung dan kedai kopi juga mengalami dinamika, terutama ketika tingkat kunjungan konsumen cenderung tinggi saat usaha baru dibuka namun menurun setelah beberapa bulan berjalan.

”Kita bisa lihat pertumbuhan warung, kedai kopi atau rumah makan, Saat launching ramai, tetapi beberapa bulan berikutnya tentu mengalami penurunan,” katanya.

Untuk mengejar target tersebut, BPPRD Tanjungpinang terus melakukan inovasi dan memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Said berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan dalam memungut dan menyetorkan pajak sesuai ketentuan.

”Target utama kami sebenarnya untuk meningkatkan kepatuhan, caranya kita mudahkan dan kita beri kemudahan kepada wajib pajak,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....