Akademisi Dorong Pemko Tanjungpinang Benahi Regulasi Pajak

  • 17 Sep 2026 18:09 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Desrian Effendi, mendorong Pemerintah Kota Tanjungpinang membenahi strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, kemudahan pembayaran perlu diikuti dengan regulasi yang jelas serta penerapan aturan yang sesuai di lapangan.

Desrian mencontohkan pengelolaan retribusi parkir yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari sisi kesesuaian antara aturan dan penerapannya. Ia menilai pemerintah perlu memastikan ketentuan dalam peraturan daerah dapat diterapkan secara konsisten.

“Jadi, mungkin dibenahi dulu dari sisi peraturannya, ketika peraturan tadi sudah sempurna, maka peraturan tadi harus diterapkan sesuai dengan aturan yang kita buat,” ucap Desrian Effendi, Kamis, 17 September 2026.

Pembenahan regulasi menjadi penting sebelum pemerintah menerapkan berbagai strategi untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Ia menyebut terdapat perbedaan antara ketentuan mengenai karcis parkir dalam peraturan daerah dengan praktik yang ditemuinya di lapangan.

“Yang kita bayar di bahu jalan itu kita parkir, bayar di juru parkir, nah itu terjadi perbedaan antara yang diatur dengan yang diterapkan,” katanya.

Desrian menilai peningkatan kepatuhan pajak juga berkaitan dengan kondisi ekonomi masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Ketika kebutuhan dasar dan pelayanan seperti kesehatan serta pendidikan berjalan dengan baik, kesadaran masyarakat untuk berkontribusi melalui pajak diharapkan dapat tumbuh.

Ia juga menilai pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Menurutnya, sistem pendataan dan mekanisme yang dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajibannya perlu diperkuat agar pembayaran pajak tidak hanya bergantung pada kesadaran individu.

Diharapkannya, digitalisasi pembayaran melalui Gurindam Pay dapat berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan. Dengan demikian, kemudahan pembayaran tidak hanya menjadi inovasi teknologi, tetapi juga didukung tata kelola yang jelas dalam meningkatkan penerimaan daerah.

“Ketika peraturan sudah baik, kemudian ada kemudahan dan pelayanan yang baik, masyarakat akan lebih terdorong untuk berkontribusi membayar pajak,” ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....