Disdukcapil Tanjungpinang Minta Warga Bersabar Penyesuaian Perubahan Data RT/RW

  • 25 Agt 2026 00:07 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang meminta masyarakat bersabar dalam proses penyesuaian data administrasi kependudukan menyusul penataan RT dan RW di wilayah Kota Tanjungpinang. Penyesuaian tersebut perlu dilakukan secara bertahap karena sistem administrasi kependudukan pemerintah pusat masih menggunakan data RT dan RW lama.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Syamsi, menjelaskan data RT dan RW hasil penataan akan terlebih dahulu dicatat sebelum dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil. Setelah mendapat persetujuan pusat, Disdukcapil akan melakukan penyesuaian sistem agar data kependudukan masyarakat sesuai dengan struktur RT dan RW yang baru.

"Jadi setelah semuanya di catat, RT dan RW yang melakukan penataan akan kami laporkan dulu ke Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil," ujar Wan Syamsi, Senin, 24 Agustus 2026.

Masyarakat tidak perlu khawatir apabila proses perubahan biodata belum dapat dilakukan karena sistem masih membaca data RT dan RW sebelumnya. Dirinya menegaskan kondisi tersebut bukan berarti pelayanan dihentikan, melainkan Disdukcapil harus mengikuti sistem administrasi yang berlaku sebelum adanya pembaruan dari pemerintah pusat.

"Mohon bersabar, bukan berarti kami tidak melayani, tetapi kami bekerja berdasarkan sistem yang sampai hari ini masih menempatkan RT dan RW yang lama," katanya.

Ia menghimbau masyarakat yang membutuhkan perubahan data secara mendesak agar tidak terburu-buru menggunakan RT dan RW baru sebelum sistem diperbarui. Sebab, perubahan data yang belum sesuai dengan sistem pusat berpotensi ditolak dan dokumen kependudukan tidak dapat dicetak.

"Kalau memang mendesak dan harus dilakukan pemindahan, mohon jangan dulu menggunakan RT dan RW yang baru karena sistem bisa menolak dan biodata penduduk tidak dapat dicetak," ucapnya.

Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, mengatakan setelah sistem pusat diperbarui, penyesuaian data akan dilakukan secara bertahap melalui kelurahan dengan melibatkan operator yang akan diberikan pelatihan oleh Disdukcapil. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat nantinya cukup mengurus perubahan data melalui kelurahan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....