Cegah Penipuan Melalui Peningkatan Literasi Masyarakat dalam Pengaktivan IKD

  • 21 Agt 2026 16:37 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Peningkatan literasi masyarakat terkait dengan berbagai program pemerintah menjadi langkah penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan. Salah satu modus yang marak digunakan oleh penipu saat ini terkait dengan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, mengatakan maraknnya modus penipuan menggunakan pengaktifan IKD disebabkan oleh berbagai faktor. Salah satunya banyak masyrakat yang belum memahami tentang proses pengaktifan IKD.

Apalagi, IKD menawarkan kemudahan kepada masyarakat, seperti masyarakat tidak perlu membawa KTP secara fisik. Cukup membawa ponsel yang berisi identitas digital yang dapat digunakan di berbagai instasni seperti imigrasi, bandara dan lain-lain.

“Kondisi ini menjadi sasaran empuk bagi penipu mengatasnamakan petugas memanfaatkan kemudhan tersebut agar masyarakat mengaktifkan IKD mereka,” ujar Teguh Susanto, Jumat, 21 Agustus 2026.

Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama dalam memberikan edukasi mengenai berbagai layanan pemerintah. Terutama terkait dengan bahaya penipuan melalui aktivasi IKD.

“Kami juga baru saja mempersiapakan dan hari ini kemungkinan sudah tayang mengenai peringatan bahaya penipuan melalui aktivasi IKD,” tuturnya.

Menurutnya kurangnya literasi digital masyarakat ditambah dengan keengganan masyarakat untuk berurusan langsung ke kantor Disdukcapil. Menjadikan sebagian masyarakat tergoda untuk mengklik tautan atau link yang diberikan penipu.

Selain sosialisasi dan edukasi digital kepada masayarakat, ditingkat pemerintah pusat sudah bekerjasama dengan penyedia layanan telfon untuk menangkal nomor-nomor telfon penipuan. Meski sistem telah canggih, namun penipuan melalaui nomor telfon tetap sulit untuk dilakukan pemblokiran secara langsung.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan menyampaikan nomor-nomor mencurigakan melalui pengaduan resmi pemerintah, seperti situs pelapor.go.id dan layanan pengaduan pemerintah,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....