PPPK Kepri Mendadak Minta Mundur: Alasan Keluarga hingga Pekerjaan Baru
- 14 Agt 2026 16:15 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Sebanyak 33 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengajukan pengunduran diri. Kepala BKD dan KORPRI Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, mengonfirmasi permohonan tersebut murni berasal dari PPPK dan tidak melibatkan PNS.
Yeny menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut didasari oleh beragam alasan pribadi para pegawai. Beberapa di antaranya ingin dekat dengan keluarga, merawat orang tua, hingga telah mendapatkan pekerjaan lain.
“Kemarin itu ada 33 orang yang sudah kami proses, ada yang merawat orang tua hingga mendapat pekerjaan lain,” kata Yeny Trisia Isabella, Jumat, 14 Agustus 2026.
Meski demikian, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, memilih untuk menunda proses pengunduran diri puluhan pegawai tersebut. Penundaan ini dilakukan karena mayoritas PPPK yang mengajukan pengunduran diri belum memenuhi evaluasi kriteria tertentu.
“Memang dalam proses itu kita melakukan penundaan selama 10 hari, jika tidak masuk kerja baru di proses,” ujarnya.
Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menilai kinerja dan tingkat disiplin kehadiran mereka belum mencapai 90 persen. Oleh karena itu, syarat administratif pengunduran diri tersebut dianggap belum terpenuhi secara penuh.
“Karena belum 90 persen kinerja dan disiplin kehadiran juga belum terpenuhi,” ucapnya.
Melalui surat penundaan resmi, Gubernur Kepri meminta para PPPK tersebut untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka. Penundaan ini diharapkan memberikan ruang pertimbangan yang matang sebelum keputusan final diambil.
“Untuk memeikirkan kembali sebelum keputusan final diambil,” katanya.
Namun, pascapenundaan tersebut, sebanyak 10 pegawai dilaporkan justru tidak masuk kerja tanpa keterangan. Saat ini, BKD Provinsi Kepri masih memproses status kepegawaian dan pelanggaran disiplin mereka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....