Ombudsman Kepri Minta Kepala Daerah Cegah Karhutla

  • 09 Sep 2026 08:20 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta Gubernur Kepri serta para bupati dan wali kota segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026. Instruksi tersebut mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa, 8 September 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan langkah antisipasi perlu dilakukan secara cepat karena Indonesia saat ini memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko munculnya titik api, baik akibat faktor cuaca maupun aktivitas pembukaan lahan.

”Antisipasi harus dilakukan secara cepat karena saat ini Indonesia telah memasuki puncak musim kemarau hingga Oktober mendatang,” ujar Lagat Siadari.

Menurutnya, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan arahan tegas kepada pemerintah daerah untuk memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembakaran lahan, termasuk yang dilakukan korporasi maupun perkebunan komersial. Pemerintah daerah juga diminta meninjau kembali kebijakan daerah agar tidak terdapat aturan yang memberikan celah terhadap praktik pembakaran lahan.

”Harapannya adalah agar semua elemen yang dapat didayagunakan, baik itu organisasi masyarakat maupun lembaga pemerintah di daerah,” ucapnya.

Ia mendorong Gubernur Kepri segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Karhutla tingkat provinsi dan mengoordinasikan pembentukan satgas serupa di tingkat kabupaten dan kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk menyatukan koordinasi pemerintah, aparat, serta organisasi masyarakat dalam menghadapi potensi bencana karhutla.

Lagat menjelaskan, meskipun Kepri tidak termasuk wilayah endemik kebakaran, potensi terjadinya karhutla tetap tinggi. Kabupaten Lingga, Natuna, Karimun, dan Bintan menjadi daerah yang perlu mendapat perhatian khusus karena masih memiliki kawasan hutan dan lahan yang cukup luas.

”Meskipun Batam dan Kepri dan lain-lainnya tidak termasuk endemik kebakaran tetapi potensinya sangat tinggi sekali,” tuturnya.

Selain memperkuat penegakan hukum, pemerintah daerah diminta menggerakkan aparat hingga tingkat kelurahan dan desa untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.

Ombudsman menyoroti potensi asap kiriman dari Pulau Sumatera yang dapat melintasi wilayah Batam dan Tanjungpinang. Penanganan secara cepat dinilai penting untuk menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat, sekaligus memastikan aktivitas industri dan perekonomian di Batam tetap berjalan.

”Mudah-mudahan dengan penanganan yang bersifat cepat ini semua unsur dilibatkan, terlibat, dan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di Kepri,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....