Dugaan Pelecehan Dilakukan Oknum Guru, Pemko Tanjungpinang Tunggu Inspektorat

  • 10 Agt 2026 23:36 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan dugaan pelecehan yang melibatkan seorang oknum guru SMP akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus tersebut mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh oknum guru tersebut.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan guru yang bersangkutan telah ditarik dari kegiatan belajar mengajar oleh Dinas Pendidikan sebagai langkah awal penanganan kasus. Selanjutnya, proses pemeriksaan akan dilakukan oleh Inspektorat untuk mengetahui fakta dan menentukan tindak lanjut sesuai aturan.

“Guru yang bersangkutan sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan dan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku melalui Inspektorat,” kata Lis Darmansyah, Senin, 10 Agustus 2026.

Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar dalam menentukan rekomendasi terhadap oknum guru tersebut. Ia menegaskan pemerintah daerah akan menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar rekomendasi dan ini menjadi catatan penting agar pengawasan di sekolah diperkuat,” ujarnya.

Ia menilai kasus tersebut menjadi catatan penting bagi seluruh satuan pendidikan agar memperkuat pengawasan di lingkungan sekolah. Pengawasan tidak hanya ditujukan kepada peserta didik, tetapi juga kepada seluruh tenaga pendidik agar tidak terjadi pelanggaran di luar batas kewajaran.

“Pengawasan terhadap peserta didik dan tenaga pendidik harus diperkuat agar tidak terjadi tindakan yang melanggar aturan dan etika,” tuturnya.

Lis menambahkan apabila dugaan tersebut terbukti, maka sanksi akan diberikan sesuai mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara. Selain proses administrasi, aspek pidana juga dapat berjalan apabila keluarga korban menempuh jalur hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....