Mencegah Temuan BPK, Lis Darmansyah Minta Pedagang Gurindam 12 Pindah
- 04 Agt 2026 13:46 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengimbau para pedagang di kawasan Gurindam 12 untuk mematuhi kebijakan relokasi yang telah disiapkan menjelang dimulainya proyek pembangunan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Kawasan tersebut merupakan aset milik pemerintah provinsi yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan pemanfaatan aset negara tidak dapat dilakukan secara bebas karena memiliki mekanisme administrasi dan pengelolaan yang harus dipatuhi. Menurutnya, apabila aset negara digunakan tanpa dasar yang jelas, hal itu berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”Tentunya menggunakan aset negara itu ada mekanismenya, kalau tidak, nanti bisa menjadi temuan BPK,” ujar Lis Darmansyah, Selasa, 4 Agustus 2026.
Lis menjelaskan, Pemko hanya berperan memfasilitasi relokasi pedagang. Sementara kawasan Gurindam 12 harus segera dikosongkan karena akan digunakan untuk pelaksanaan proyek pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepri.
”Bagi yang tidak mau direlokasi, pemerintah juga tidak bisa memaksakan maupun memfasilitasi jika tetap ingin berjualan di lokasi proyek,” ucapnya.

Lis menyoroti adanya oknum yang diduga membuka kembali pagar pembatas dan mendorong pedagang berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena memanfaatkan aset negara tanpa izin serta berpotensi menghambat pelaksanaan proyek.
Lis mengungkapkan, jumlah pedagang di kawasan Gurindam 12 terus bertambah dari sekitar 146 pedagang menjadi 268 pedagang. Bahkan, ditemukan adanya satu orang yang menguasai beberapa lapak sekaligus, sehingga dinilai mengurangi kesempatan masyarakat lain untuk mencari nafkah.
”Ada yang satu orang memiliki tiga sampai empat lapak, bahkan suami dan istri sama-sama berjualan,” tuturnya.
Ia menambahkan, penertiban juga dilakukan demi menjamin keselamatan pedagang selama proses pembangunan berlangsung. Aktivitas alat berat dan kendaraan proyek dinilai berisiko apabila tetap terdapat aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
”Saya harap, para pedagang dapat memahami kebijakan tersebut sebagai upaya penataan kawasan dan kepatuhan aturan pengelolaan aset negara,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....