DLH Tanjungpinang Imbau Warga Waspadai Modus Penipuan Retribusi Persampahan

  • 07 Agt 2026 14:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan juru pungut retribusi persampahan. Pelaku menghubungi warga melalui aplikasi WhatsApp, menawarkan pembayaran retribusi, kemudian meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening bank pribadi, Jumat, 7 Agustus 2026.

Kepala DLH Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani, menegaskan mekanisme penagihan retribusi persampahan tidak pernah dilakukan melalui WhatsApp maupun telepon. Menurutnya, seluruh juru pungut resmi DLH mendatangi wajib retribusi secara langsung dengan mengenakan seragam Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan dilengkapi tanda pengenal.

”Juru pungut melakukan penagihan dengan datang langsung menggunakan seragam dan nametag saat bertugas,” ujar Ahmad Yani.

Yani menjelaskan, dalam modus yang beredar, pelaku mengaku sebagai petugas DLH dan menawarkan pembayaran retribusi untuk jangka waktu enam bulan hingga satu tahun. Korban kemudian diminta mentransfer uang ke rekening pribadi dengan alasan pembayaran retribusi dan mengirimkan bukti transfer sebagai syarat klaim pembayaran.

Yani menegaskan, pembayaran retribusi persampahan pada umumnya dilakukan setiap bulan kepada juru pungut yang datang langsung ke rumah atau tempat usaha. Bagi masyarakat yang memilih pembayaran melalui transfer, transaksi hanya dilakukan ke rekening kas daerah melalui Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, bukan ke rekening pribadi.

“Kalau melalui transfer, hanya ke kas daerah melalui Bank BRK Syariah, bukti transfer juga harus ditunjukkan langsung kepada juru pungut,” ucapnya.

Menurutnya, saat ini DLH Kota Tanjungpinang memiliki 13 orang juru pungut retribusi persampahan. Seluruh petugas diwajibkan mengenakan seragam resmi Pemko Tanjungpinang beserta tanda pengenal saat melakukan penagihan sehingga mudah dikenali oleh masyarakat.

Ia mengimbau, agar masyarakat untuk tidak menanggapi pesan WhatsApp maupun panggilan telepon yang mengatasnamakan juru pungut retribusi persampahan dan meminta pembayaran melalui transfer. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan modus serupa agar tidak menimbulkan korban lainnya.

”Apabila menemukan pola penagihan seperti itu, segera laporkan agar tidak ada korban berikutnya,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....