Jangan Main Hakim Sendiri Ada Sanksi Hukum Menanti

  • 06 Agt 2026 11:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri, ketika terjadi tindakan yang melanggar norma, aturan dan hukum di masyarakat. Karena ada sanksi hukum pidana yang akan didapatkan ketika aksi tersebut dilakukan.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian hukum Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) Siska Sumawati, mengatakan pihaknya sangat miris dengan kejadian-kejadian yang main hakim sendiri oleh masyarakat. Apalagi, dari main hakim sendiri tersebut tidak hanya luka -luka bahkan hingga menyebabkan kematian.

Kondisi ini tidak hanya menyebabkan permasalahan bagi korban akan tetapi bagi pelaku aksi main hakim sendiri. Karena mereka akan mendapatkan sanksi hukum yang telah ditetapkan.

“Niatnya mau kasi pelajaran gitu ya, tapi karena emosi kebablasan. Trus dirinya sendiri yang juga rugi karena akan berhadapan dengan hukum akibat perbuatannya,” ujar Siska Sukmawati, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurutnya alasan emosi tidak memberikan kewenangan seseorang melakukan tindakan yang melawan hukum. Ketika ada tindakan yang melanggar hukum harus di diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Sanksi hukuman untuk tindakan main hakim sendiri ini cukup berat juga, bisa di hukum penjara 6 bulan hingga 5 tahun,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya berharap ketika terjadi tindakan pelanggaran hukum atau yang meresahkan masyarakat. Untuk dapat segera melaporkan ke aparat yang berwenang untuk segara ditindaklanjuti secara hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....