Polda Kepri Ajak Generasi Muda Jauhi Balap Liar Demi Keselamatan
- 15 Jul 2026 19:33 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau para remaja dan generasi muda untuk tidak melakukan balap liar maupun aktivitas berkendara yang membahayakan keselamatan di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib, Rabu, 15 Juli 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan balap liar tidak hanya membahayakan keselamatan pelaku, tetapi juga mengancam pengguna jalan lainnya. Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan kerugian materiil hingga korban jiwa.
”Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan secara tertib, aman, dan bertanggung,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Kombes Pol. Nona Pricillia menjelaskan, aktivitas balap liar di jalan umum dilarang berdasarkan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 297 undang-undang yang sama.
Sehingga, Polda Kepri mengingatkan masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas serta tidak terlibat maupun memberikan dukungan terhadap kegiatan balap liar yang melanggar hukum. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, Polda Kepri bersama jajaran Polres akan terus meningkatkan patroli di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kepulauan Riau.
“Kami bersama Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi arena balap,” ucapnya.
Kombes Pol. Nona Pricillia mengajak, para generasi muda untuk menyalurkan minat dan hobi di bidang otomotif melalui kegiatan yang positif dan sesuai aturan. Ia meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui adanya aksi balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam secara gratis.
”Segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....