Sosialisasi Sidang Luar Gedung Permudah Perubahan Data Kependudukan Warga
- 03 Agt 2026 22:35 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Agama Tanjungpinang menggelar sosialisasi sidang luar gedung terkait perubahan data kependudukan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Lantai 3 Kantor Wali Kota Tanjungpinang itu menjadi langkah kolaboratif untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Senin, 3 Agustus 2026.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan program sidang luar gedung merupakan bentuk sinergi antara Pemko Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Layanan tersebut mencakup perkara seperti isbat nikah di Pengadilan Agama maupun permohonan perubahan data kependudukan melalui Pengadilan Negeri.
“Ini salah satu bentuk layanan kepada masyarakat melalui sidang di luar pengadilan,” ujar Zulhidayat.

Zulhidayat menjelaskan, hingga saat ini biaya perkara masih menjadi tanggung jawab pemohon. Namun, Pemko Tanjungpinang membuka peluang untuk membahas pemberian bantuan biaya perkara di masa mendatang sesuai kemampuan keuangan daerah, saat ini pemerintah lebih memprioritaskan penyediaan fasilitas dan kemudahan akses pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).
”Untuk pembiayaan memang masih dibebankan kepada masyarakat, kedepan akan kita bahas kembali sesuai kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.
Zulhidayat menambahkan, petugas di MPP, khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), telah mendapatkan pelatihan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Hal ini, untuk mendampingi masyarakat dalam proses pendaftaran perkara melalui sistem elektronik atau e-Court.
Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ali Sobirin, menjelaskan sidang luar gedung di MPP merupakan upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Pemohon cukup mendaftar melalui petugas front office Disdukcapil yang kemudian akan membantu proses pendaftaran secara elektronik sebelum diverifikasi oleh pihak pengadilan.
”Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang menangani perkara dan menentukan jadwal persidangan, sidang di MPP direncanakan dilaksanakan setiap hari Jumat,” ujar Ali Sobirin.

Ia menambahkan, layanan di MPP bukan satu-satunya pilihan bagi masyarakat, pemohon tetap dapat mengajukan permohonan langsung ke Pengadilan Negeri. Namun, layanan di MPP hanya diperuntukkan bagi pemohon yang berdomisili atau memiliki kewenangan hukum di wilayah Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
”Yang dapat mengajukan adalah warga yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ucapnya.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang, Hasan Nul Hakim mengatakan, Pengadilan Agama masih berada pada tahap sosialisasi sebelum pelaksanaan sidang di MPP. Layanan yang akan diprioritaskan adalah perkara voluntair atau permohonan yang tidak mengandung sengketa, seperti isbat nikah.
”Insyaallah ke depan sidang di MPP juga akan kami laksanakan setelah seluruh persiapan selesai,” ujar Hasan Nul Hakim.
Menurutnya, keberadaan layanan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan hukum. Selain itu, juga mempercepat proses penyesuaian data kependudukan melalui putusan atau penetapan pengadilan tanpa harus selalu datang ke gedung pengadilan.
”Insya Allah nanti kita akan lakukan di MPP untuk pelaksanaan sidang setidak-tidaknya seperti perkara isbat nikah tadi,” katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....