Pemko Tanjungpinang Percepat Penyerahan Aset PSU Perumahan
- 31 Jul 2026 22:37 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat tata kelola aset daerah melalui percepatan proses penyerahan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari para pengembang kepada pemerintah daerah. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penyerahan Aset PSU yang digelar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat, 31 Juli 2026.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan percepatan penyerahan aset PSU merupakan salah satu program yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya penertiban dan pengamanan aset pemerintah daerah. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan tata kelola aset yang tertib, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah.
"Program percepatan penyerahan aset PSU ini merupakan bagian dari upaya yang didorong oleh KPK agar seluruh pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan penyerahan aset dari para pengembang," ujar Zulhidayat.
Ia menjelaskan, pembangunan kawasan perumahan di Kota Tanjungpinang terus berkembang setiap tahun. Namun, tidak seluruh pengembang telah melaksanakan kewajibannya menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai.
Masyarakat mengharapkan perbaikan jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya. "Namun, selama aset tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang, penanganannya masih terbatas karena belum menjadi Barang Milik Daerah,” ucapnya.
Zulhidayat menjelaskan hingga saat ini terdapat 31 aset PSU perumahan di Kota Tanjungpinang yang telah diinventarisasi untuk diproses penyerahannya kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, enam aset PSU saat ini telah memasuki tahapan finalisasi penyerahan, sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, saat ini sudah terdapat 31 aset PSU yang masuk dalam proses penyerahan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 6 aset sedang dalam tahapan finalisasi. Katanya.
Menurut Zulhidayat, rapat koordinasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasi telah terpenuhi sebelum dilakukan penyerahan aset kepada pemerintah daerah. Dirinya berharap proses penyerahan dapat terus dipercepat sehingga seluruh aset PSU yang menjadi kewajiban pengembang dapat segera diserahkan kepada pemerintah daerah
"Selanjutnya akan dilakukan pencatatan sebagai Barang Milik Daerah sehingga enam aset PSU yang saat ini sedang diproses dapat segera diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang," tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Agustiawarman, menjelaskan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) oleh pengembang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penghuni perumahan. Menurutnya, PSU tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga harus direncanakan agar memiliki nilai guna yang optimal.
“PSU harus memiliki fungsi yang optimal karena penempatannya yang tepat akan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan sekaligus menjadi nilai tambah bagi kawasan tersebut,” ujar Agustiawarman.
Pemerintah Kota Tanjungpinang telah memiliki mekanisme yang jelas dalam proses verifikasi penyerahan PSU melalui Tim Verifikasi PSU yang dibentuk berdasarkan Keputusan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 142 Tahun 2023.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....