Rokok Ilegal Dapat Dikenali Dari Ciri-ciri Pita Cukai yang Digunakan
- 31 Jul 2026 22:10 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Biasanya rokok ilegal dapat diketahui dari ciri-ciri pita cukai yang digunakan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan ciri-ciri rokok ilegal dapat dikenali secara kasat mata dan secara umum terbagi menjadi lima kategori utama. Pertama, rokok ilegal polos tidak memiliki pita cukai.
Pita cukai berfungsi sebagai segel tanda resmi suatu produk rokok. Selain itu, pita cukai ditempalkan ditempat tertentu dan harus rusak saat bungkusan rokok dibuka.
“Ada juga yang menggunakan pita cukai palsu yang di print sendiri dan ditempelkan secara tidak resmi. Namun, dapat dibedakan antara yang palsu dan tidak secara kasat mata dari bentuk dan warnanya,” ujar Setia Handaya, Jumat, 31 Juli 2026.
Ketiga, ada modus yang digunakan penyedia dengan menggunakan pita cukai bekas yang biasanya dilepas dari rokok yang lain. Ke empat rokok yang salah peruntukannya yaitu menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok atau menggunakan pita cukai untuk peroduk cukai yang lebih tinggi.
Biasanya pita cukai mempunyai personalisasi tersendiri seperti memuat label atau logo perusahaan tertentu. Sedangkan yang ilegal mereka menggunakan personalisisa produk lain namun bukan dari produk perusahaan rokok tersebut.
“Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal tidak memiliki pita cukai asli atau menggunakan pita palsu, bekas, salah peruntukan maupun pita yang dipalsukan personalisasinya,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....