Bea Cukai Tanjungpinang Amankan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal

  • 24 Jul 2026 20:45 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Bea Cukai Tanjungpinang menyita sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal dalam serangkaian penindakan yang dilakukan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan sepanjang akhir 2025 hingga Juni 2026. Barang hasil penindakan tersebut akan dimusnahkan secara bertahap setelah seluruh proses administrasi selesai, Jumat, 24 Juli 2026.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengatakan jumlah rokok ilegal yang diamankan pada periode tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2025. Pada tahun sebelumnya, Bea Cukai Tanjungpinang menyita sekitar 4 juta batang rokok ilegal.

”Untuk rokok ilegal, sebanyak 1,6 juta batang dipastikan akan dimusnahkan. Ditambah sekitar 200 ribu batang lagi yang masih menunggu izin pemusnahan,” ujar Setya.

Selain rokok tanpa pita cukai, Bea Cukai Tanjungpinang juga mengamankan berbagai barang ilegal lainnya. Barang hasil penindakan tersebut meliputi sekitar 50 liter minuman beralkohol ilegal serta sejumlah koli pakaian bekas, sepatu, dan tas impor yang dilarang masuk ke Indonesia.

”Penindakan mencakup berbagai komoditas, mulai dari narkotika, rokok, minuman beralkohol, hingga barang bekas impor,” ucapnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Tanjungpinang, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah ditangani sebanyak 107 perkara. Nilai barang hasil penindakan mencapai sekitar Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp427 juta.

Setya menambahkan, seluruh barang bukti hasil penindakan dijadwalkan dimusnahkan secara massal pada September 2026. Pemusnahan tersebut akan menggabungkan barang bukti hasil tegahan tahun 2026 dengan sisa barang bukti dari hasil penindakan tahun 2025.

”Pemusnahan dilakukan September nanti, menggabungkan hasil tegahan tahun 2026 dan sisa barang bukti tahun 2025,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....