Bawaslu Tanjungpinang Petakan Potensi Perubahan TPS usai Penataan RT/RW
- 31 Jul 2026 15:24 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mulai memetakan potensi perubahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul penataan wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang dilakukan pemerintah. Saat ini, jumlah TPS di Kota Tanjungpinang masih tetap sebanyak 323 TPS.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Rapida Nuriana, mengatakan hingga kini belum ada perubahan jumlah TPS. Namun, Bawaslu masih menunggu data resmi terkait penataan RT/RW yang akan menjadi dasar pemetaan ulang lokasi TPS pada pemilu mendatang.
”Jumlah TPS kita 323 TPS, kami masih menunggu perubahan data RT dan RW karena nantinya bisa ada perubahan lokasi TPS apabila terjadi perubahan wilayah administrasi tersebut,” ujar Rapida Nuriana.
Rapida menjelaskan, Bawaslu telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk memperoleh peta perubahan wilayah. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengalokasian TPS dapat disesuaikan dengan kondisi terbaru sehingga memudahkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
”Tujuannya agar mengetahui titik mana yang berubah, sehingga dapat dilakukan pemetaan dan pengalokasian TPS untuk pelaksanaan pemilu yang akan datang,” ucapnya.
Rapida menambahkan, perubahan yang terjadi diperkirakan lebih banyak berupa penyesuaian wilayah akibat penggabungan maupun penataan RT/RW, bukan penambahan TPS dalam jumlah besar. Namun, pihaknya belum dapat memastikan jumlah TPS yang akan berubah karena masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
”Kemungkinan akan ada perubahan, tetapi tidak terlalu banyak. Yang berubah lebih kepada data RT dan penyesuaian wilayah,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....