Tahun 2026 Sitaan Rokok Ilegal di Wilayah Kerja Bea Cukai Tanjungpinang Menurun

  • 28 Jul 2026 13:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kantor Bea Cukai Tanjungpinang terus berupaya melakukan pengawasan terutama terhadap peredaran rokok illegal yang cukup marak di tengah masyarakat. Sejak Januari hingga Juli 2026 Bea Cukai sudah menyita sebanyak 280 batang rokok illegal.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea cukai Tanjungpinang, Setia Handaya, mengatakan sejak bulan Januari 2026 hingga Juli 2026, Pihaknya sudah melakukan 57 penindakan yang dilengkapi dengan Surat Bukti Penindakan (SBP).

Dengan rincian 43 SBP di wilayah Tanjungpinang dan 14 SBP di wilayah Kabupaten Bintan. Dari penindakan yang dilakukan tersebut diamankan 280.000 batang rokok illegal.

“Dari 280 ribu batang tersebut diperkirakan nilainya sebanyak 490 jutaan rupiah. Kerugian negara diperkirakan sebesar 375 juta rupiah,” ujar Setia Handaya, Selasa, 28 Juli 2026.

Dari hasil penindakan terhadap rokok illegal, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 dan 2025. Pada tahun 2024 jumlah rokok illegal yang di sita sebanyak 2 jutaan batang.

“Sementara di tahun 2025 terjadi peningkatan yang signifikan karena ada penangkapan yang cukup besar di Tarempa. Namun di tahun 2026 ini jumlahnya mengalami penurunan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....