Ombudsman Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026
- 03 Agt 2026 15:11 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PMPP) Tahun 2026. Kegiatan dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri untuk memberikan pengarahan teknis penilaian kepada seluruh entitas penyelenggara pelayanan publik di wilayah Kepri. Mencakup jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta instansi Kementerian/Lembaga (K/L) vertikal se-Kepri.
Pimpinan Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengatakan penilaian Maladministrasi Tahun 2026 mengalami transformasi penting seiring digulirkannya Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025. Evaluasi kini berfokus pada pemetaan potensi risiko maladministrasi, kepatuhan produk hukum, serta kepuasan dan kepercayaan masyarakat secara berkelanjutan, bukan sekadar pemenuhan dokumen kelengkapan fisik.
“Penilaian ini tidak dirancang untuk mencari kesalahan entitas penyelenggara, melainkan berfungsi sebagai instrumen deteksi dini (early warning system) dan mitigasi risiko,” ujar Syafrida R. Rasahan, Senin, 3 Agustus 2026.
Ombudsman mendampingi dan mendorong pembenahan internal agar pelayanan publik di Kepulauan Riau benar-benar adil, transparan, cepat, dan akuntabel hingga ke wilayah terluar. Menanggapi hal tersebut, Sekda Provinsi Kepri, Misni, mengatakan kesiapan jajaran Pemprov Kepri untuk tunduk pada evaluasi pengawasan Ombudsman.
“Seluruh Perangkat Daerah diinstruksikan bersikap terbuka serta kooperatif dalam menyiapkan data dukung selama tahapan penilaian pada Agustus hingga November 2026,” ucap Misni.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri, Lagat Siadari, mengatakan Ombudsman RI menegaskan aturan ketat untuk Tidak memberikan predikat Opini kepada entitas penyelenggara apabila Pembina, Penanggung Jawab, atau Pelaksana Layanan terbukti menolak/tidak melaksanakan rekomendasi resmi Ombudsman yang telah mengikat. Kemudian terbukti dijatuhi hukuman pidana korupsi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Melalui sosialisasi ini, harapannya seluruh instansi vertikal maupun Pemda di Kepulauan Riau dapat kooperatif serta menjadikan instrumen penilaian ini sebagai acuan nyata untuk membenahi mutu pelayanan publik bagi masyarakat Kepri,” tutur Lagat Siadari.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, memaparkan kerangka teknis penilaian yang mengacu pada Permen Ombudsman RI No. 61 Tahun 2025. Secara nasional penilaian mencakup 576 entitas, dimana untuk wilayah Kepri menyasar unit layanan Pemda serta unit vertikal (Kepolisian/SPKT & Satintelkam, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, dan Lapas serta Rutan).
Skor akhir Opini Pelayanan Publik dihitung berdasarkan formula kualitas pelayanan dengan bobot 80 % dan tingkat kepatuhan dengan bobot 20%. Kualitas pelayanan mengukur Dimensi Input (kompetensi SDM & SOP/anggaran), Dimensi Proses (14 komponen standar pelayanan & persepsi maladministrasi), Dimensi Output, Dimensi Pengaduan (SP4N-LAPOR!), serta Trust Survey (Kepercayaan Masyarakat) melalui portal pmkm.ombudsman.go.id.
Sedangkan tingkat kepatuhan mengukur pemenuhan dan komitmen tindak lanjut atas produk pengawasan Ombudsman periode sebelumnya (LHP, LHA, Tindakan Korektif, dan Saran Penyempurnaan). “Apabila tidak memiliki produk pengawasan sebelumnya, bobot Kualitas Pelayanan dihitung penuh 100%,” kata Adi Permana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....