Ombudsman Kepri Minta Batam Terbitkan Juknis Pelibatan RT RW Pajak
- 16 Jul 2026 19:55 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyusun petunjuk teknis (juknis) sebelum melibatkan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah tersebut dinilai penting agar pelaksanaannya seragam dan tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat, Kamis, 16 Juli 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan secara regulasi pelibatan RT dan RW telah memiliki dasar hukum, baik melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Menurutnya, RT dan RW memang memiliki tugas membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan serta mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak.
”Juknis ini penting agar ada penyeragaman di seluruh 64 kelurahan se-Kota Batam, sehingga tidak terjadi perbedaan penerapan antarwilayah,” ujar Lagat Siadari.
Lagat menegaskan, petunjuk teknis tersebut juga harus mengatur secara jelas batas kewenangan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, pengurus lingkungan tidak bertindak di luar kewenangannya saat mengingatkan warga yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
”Jangan sampai RT/RW bertindak represif layaknya debt collector, jika itu terjadi, akan muncul resistensi yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat,” ucapnya.
Selain memberikan catatan terhadap rencana pelibatan RT dan RW, Ombudsman Kepri menyoroti kendala administratif yang masih dihadapi masyarakat saat membayar pajak kendaraan di kantor SAMSAT. Salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan adalah penolakan pembayaran karena nama pada STNK berbeda dengan identitas pembayar atau tidak disertai KTP asli pemilik pertama, khususnya untuk kendaraan bekas.
Menurutnya, ketentuan tersebut memang bertujuan mencegah legalisasi kendaraan hasil tindak pidana. Ia berharap, aturan tersebut tidak menghambat masyarakat yang memiliki itikad baik untuk membayar pajak sekaligus mengurangi potensi penerimaan daerah.
”Kami menyarankan agar syarat tersebut dipermudah tanpa melanggar ketentuan hukum,” tuturnya.
Ombudsman Kepri mendorong Pemko Batam berkoordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri melalui forum Forkopimda untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Dengan optimalnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik, seperti perbaikan jalan, lampu penerangan jalan umum, hingga akses jalan di kawasan permukiman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....