Ombudsman Kepri Tampung Keluhan Warga Bintan Melalui Program Lapor Ombudsman
- 07 Agt 2026 15:48 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menerima puluhan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik saat menggelar program Lapor Ombudsman di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Bintan pada 4 hingga 6 Agustus 2026. Berbagai persoalan yang disampaikan warga mulai dari bantuan sosial, akses solar subsidi bagi nelayan, infrastruktur dasar, hingga administrasi perizinan dan pertanahan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, dengan mengunjungi Kelurahan Sungai Enam di Kecamatan Bintan Timur, Kelurahan Kawal, Desa Teluk Bakau, dan Desa Gunung Kijang di Kecamatan Gunung Kijang. Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman mendatangi langsung masyarakat untuk mendengarkan, mencatat, serta menindaklanjuti berbagai persoalan pelayanan publik yang dihadapi warga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, menjelaskan kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat merupakan bagian dari upaya jemput bola agar masyarakat lebih mudah menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik. Menurutnya, masih banyak warga yang belum mengetahui mekanisme pelaporan apabila mengalami kendala dalam memperoleh layanan pemerintah.
“Pelayanan publik mencakup seluruh urusan kehidupan masyarakat dari lahir sampai meninggal, mulai dari KTP, BPJS Kesehatan, sekolah, listrik, BBM, hingga sertifikat tanah,” ujar Lagat Siadari.

Selama pelaksanaan kegiatan, warga dari berbagai kalangan, mulai dari ketua RT/RW, nelayan, kader Posyandu, hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama, menyampaikan sejumlah persoalan. Keluhan yang paling banyak disampaikan berkaitan dengan penghentian bantuan sosial dan kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) akibat perubahan status ekonomi keluarga dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, nelayan di Desa Teluk Bakau mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi karena diwajibkan melengkapi dokumen rekomendasi tambahan saat membeli di SPBU Kawal. Kondisi tersebut membuat sebagian nelayan terpaksa membeli solar melalui perantara dengan harga lebih tinggi sehingga menambah biaya operasional saat melaut.
Keluhan lainnya menyangkut infrastruktur dasar, seperti masih digunakannya tiang kayu sebagai penyangga kabel listrik di Desa Gunung Kijang, minimnya penerangan jalan di sejumlah titik yang dinilai rawan kecelakaan, serta kondisi dermaga di Kelurahan Sungai Enam yang sempit, tidak dapat dilalui kendaraan darurat, dan memiliki atap ruang tunggu yang bocor.
Warga juga menyampaikan persoalan lambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk PAUD akibat gangguan system. Selain itu, juga ketidakjelasan status sertifikat tanah di kawasan hutan, belum dibayarkannya hak pekerja, hingga belum tersedianya layanan bus sekolah bagi pelajar SMA dan SMK di Desa Teluk Bakau.

Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Lagat Siadari mengatakan, untuk mengajak masyarakat menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Ombudsman juga memastikan setiap laporan masyarakat diproses tanpa dipungut biaya serta mendapat perlindungan hukum.
“Masyarakat tidak perlu takut, laporan ke Ombudsman dilindungi UU dan identitas pelapor dapat dirahasiakan agar warga merasa aman,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....