Bawaslu Bintan Perketat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih

  • 06 Jul 2026 16:10 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan memperketat pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) setelah jumlah pemilih bertambah pada triwulan II Tahun 2026. Berdasarkan hasil rekapitulasi, daftar pemilih di Kabupaten Bintan kini mencapai 132.622 orang, atau bertambah 1.984 pemilih dibanding triwulan sebelumnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bintan, Iskandar, mengatakan pengawasan telah dilakukan sejak awal proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan data pemilih yang dihasilkan akurat dan valid.

"Kami telah melakukan pengawasan melalui enam tahapan, mulai dari penyampaian surat imbauan hingga rapat pleno rekapitulasi," ujar Iskandar, Senin, 6 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tahapan pengawasan diawali dengan penyampaian surat imbauan kepada KPU terkait pelaksanaan PDPB. Selanjutnya, Bawaslu melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit), memberikan saran perbaikan, hingga mengawal tindak lanjut yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Maryamah, menekankan pentingnya validasi terhadap setiap perubahan data pemilih. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar daftar pemilih tetap akurat.

"Setiap perubahan data pemilih harus divalidasi secara cermat agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat," ujar Maryamah.

Bawaslu turut mencatat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian, di antaranya pendataan warga binaan di rumah tahanan, keterlambatan pelaporan data kematian. Serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan perubahan data pemilih agar daftar pemilih tetap mutakhir.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....