Ombudsman Soroti Pelayanan Batu Aji, Dorong Perbaikan Fasilitas Segera
- 04 Jul 2026 12:13 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan sejumlah persoalan dalam pelayanan publik saat melakukan pemantauan ke Kantor Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Hasil kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, mulai dari pemenuhan sumber daya manusia hingga penyediaan sarana dan prasarana pendukung, Jumat, 3 Juli 2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan pihaknya menerima berbagai masukan dari aparatur kecamatan dan kelurahan terkait hambatan yang dihadapi dalam memberikan pelayanan. Beberapa diantaranya adalah kekurangan personel akibat adanya jabatan yang belum terisi, serta keterbatasan fasilitas seperti kursi ruang tunggu, printer, mesin fotokopi, dan kebutuhan kertas untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan.
”Ombudsman akan mendorong Pemerintah Kota Batam agar kebutuhan SDM dan fasilitas tersebut dapat dipenuhi,” ujar Lagat Parroha Patar Siadari.
Selain persoalan pelayanan administrasi, Ombudsman juga menerima berbagai laporan masyarakat mengenai kondisi di wilayah Batu Aji, laporan tersebut meliputi dugaan aktivitas perjudian yang dinilai meresahkan, potensi banjir, hingga aspirasi pembangunan sekolah menengah pertama negeri di kawasan Bukit Tempayan. Menurutnya, seluruh laporan tersebut akan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
”Mengenai dugaan aktivitas perjudian terbuka, kami berkomitmen mengawal laporan tersebut dan menyampaikannya kepada pihak terkait,” ucapnya.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Pemerintah Kota Batam, Tongam R. Hutagaol, mengatakan pemerintah daerah tengah menyusun Peraturan Wali Kota yang mengatur standardisasi penerbitan surat keterangan di seluruh kecamatan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman prosedur sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan tanpa perbedaan kebijakan di setiap wilayah.
”Peraturan ini sedang dipersiapkan agar seluruh kecamatan memiliki pedoman yang sama dalam menerbitkan surat keterangan,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....